JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan coretax system.
DJP menjelaskan kini muncul modus penipuan berupa tautan palsu untuk mengunduh aplikasi coretax. Padahal, tidak ada aplikasi coretax yang bisa diunduh.
"Waspada penipuan! #KawanPajak, jangan sampai tertipu tautan palsu yang mengatasnamakan Coretax DJP!" tulis DJP di media sosial, Selasa (28/10/2025).
DJP menjelaskan coretax hanya dapat diakses pada laman resmi pada alamat http://coretaxdjp.pajak.go.id.
Agar terhindar dari penipuan, wajib pajak disarankan untuk selalu mewaspadai pesan yang diterima melalui media apapun. Terlebih jika pesan tersebut mencantumkan tautan atau aplikasi palsu.
"Hindari klik tautan mencurigakan dan pastikan selalu mengakses situs resmi DJP untuk keamanan data perpajakan #KawanPajak," tulis DJP.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan coretax sejak 1 Januari 2025. Coretax juga mulai digunakan untuk mengisi SPT Tahunan terhitung sejak tahun pajak 2025.
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan lewat coretax, wajib pajak dapat mengakses simulator yang disediakan DJP pada laman https://spt-simulasi.pajak.go.id. Dalam mengakses simulator tersebut, wajib pajak perlu login menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing dan password P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh.
Saat ini, DJP baru menyediakan simulator SPT Tahunan wajib pajak badan. Simulator SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan diluncurkan pada bulan depan. (dik)
