CORETAX SYSTEM

Perbarui Data Alamat di Coretax, WP Perlu Siapkan dan Upload Foto KTP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 02 November 2025 | 17.00 WIB
Perbarui Data Alamat di Coretax, WP Perlu Siapkan dan Upload Foto KTP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak membeberkan tata cara ubah domisili secara online melalui aplikasi Coretax DJP.

Melalui media sosial, Kring Pajak menyebut wajib pajak yang ingin memperbarui data alamat sudah bisa diajukan melalui aplikasi coretax. Mula-mula, akses dan login akun Coretax DJP. Pada halaman utama, pilih menu Portal Saya.

“Pada menu Portal Saya, klik Perubahan Data dan tekan Perubahan Alamat Utama. Lalu, siapkan dokumen pendukung yang menunjukkan alamat baru (KTP) untuk diunggah pada permohonan perubahan alamat,” kata Kring Pajak, Minggu (2/11/2025).

Selanjutnya, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Surat yang dapat diunduh di menu Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya. Berikut tutorial perubahan datanya selengkapnya:

Mula-mula akses https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu, isi NIK/NPWP, kata sandi (password), dan kode captcha. Setelah itu, klik Login. Nanti, Anda akan melihat halaman utama atau dashboard Coretax DJP.

Kemudian, pilih menu Portal Saya di sisi kiri layar. Lalu, klik Perubahan Data dan pilih Perubahan Alamat Utama. Silakan isi data yang diminta pada kolom Alamat Utama Baru. Silakan isi secara lengkap dan benar alamat utama baru sesuai dengan KTP atau sumber data terbaru.

Nanti, sistem akan menunjukkan kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi terbaru sesuai dengan alamat terbaru. Selanjutnya, pilih titik lokasi alamat terbaru dalam peta yang disediakan. Jika sudah, tekan Simpan.

Selanjutnya, unggah dokumen pendukung, misalnya foto KTP terbaru. Isikan juga detail dokumen yang diunggah dan dilampirkan file dalam format pdf. Jika sudah centang kolom surat pernyataan wajib pajak. Lalu, tekan Simpan.

Apabila perubahan data berhasil, Anda akan menerima notifikasi sukses berupa “Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat”. Wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan surat yang dapat langsung diunduh dan tersimpan otomatis pada akun Coretax DJP.

DJP juga akan mengirimkan bukti penerimaan surat pada email yang terdaftar pada Coretax DJP. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.