FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Kaburnya Asas Self-Assessment: WP Ikut Adminstrasikan Pajak Pihak Lain

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Oktober 2025 | 06.00 WIB
Kaburnya Asas Self-Assessment: WP Ikut Adminstrasikan Pajak Pihak Lain

"Hakikat self assessment adalah menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak diri sendiri, bukan kewajiban pajak pihak lain.

Faktanya di Indonesia, dengan makin luasnya objek PPh Pemotongan dan Pemungutan, pengertian self assessment yang kita anut menjadi kabur. Selain menghitung pajaknya sendiri, wajib pajak juga diberi tugas untuk memungut, menyetor, dan mengadministrasikan kewajiban pajak pihak lain."

- Founder DDTC Darussalam dalam 'Kembali ke Filosofi Pajak', Inside Tax Edisi 18 November 2013.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Setiawan Suryana
baru saja
Saya menyusun buku "Mudah Paham PPh21 utk Orang Pribadi dg ilustrasi Kurva DZP". Semoga Bapak Darussalam berkenan utk saya presentasikan buku ini kpd Bapak. Terima kasih.
user-comment-photo-profile
Setiawan Suryana
baru saja
Faktanya orang pribadi diperlakukan lebih sbg objek pajak; dan self assessment dipermasalahkan hanya ketika terjadi "kurang bayar".
user-comment-photo-profile
Pejuang Cinta
baru saja
Terlebih lagi di konoha skrg besaran bayar pajak UMKM diatur oleh oknum, pokoknya kurang bayar dan kurang bayar, dan oknum selalu ingin bayaran pajak naik setiap tahun tidak peduli revenue/net income, kejadian di konoha... Bisa2 nya surat cinta isinya % banding %, tahun lalu sekian tahun ini harus naek sekian persen, padahal harusnya kan liat net inc wkwkwk... Oohhh gila ini tak biasa... Termangu hatiku... Di Konoha ya ges