JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan tata cara pengajuan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT).
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan terkait dengan dokumen yang perlu diunggah pada saat mengajukan restitusi PPh Pasal 25. Menurut Kring Pajak, terdapat 2 dokumen yang perlu diunggah.
“Dokumen yang wajib diunggah pada permohonan adalah penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan Surat Penunjukan Pengurus/Surat Penunjukan Kuasa,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (4/11/2025).
Perlu diketahui, wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (PYSTT) melalui coretax. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui menu Pembayaran dan submenu Formulir Restitusi Pajak.
Merujuk Buku Manual Coretax Modul Pembayaran, submenu tersebut di antaranya dapat dipilih untuk mengajukan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.
“Menu Permohonan Restitusi Pajak digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian atas:…kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan,” bunyi buku panduaan itu.
Permohonan restitusi PPYSTT dengan alasan pembayaran yang dianggap sebagai pelaporan tersebut bisa dipilih untuk mengajukan restitusi terkait dengan setidaknya 5 hal.
Pertama, mengajukan restitusi PPYSTT atas pelaporan melalui pembayaran. Misal, PPh Pasal 25 Badan, PPh Pasal 25 orang pribadi, dan PPh final UMKM. Kedua, mengajukan restitusi PPYSTT atas pemberitahuan penggunaan deposit mesin teraan meterai digital.
Ketiga, mengajukan restitusi PPYSTT atas penghentian penyidikan. Keempat, mengajukan restitusi PPYSTT atas Surat Keputusan Revaluasi Aset Tetap.
Kelima, mengajukan restitusi PPYSTT atas pembayaran PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diterbitkan surat keterangan (sudah mendapat validasi PPh PHTB). (rig)
