JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pengajuan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) kini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.
Kring Pajak menegaskan permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui laman coretax atau diajukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir ke kantor pelayanan pajak (KPP)
“Untuk permohonan melalui coretax dilakukan pada menu Portal Saya > Penghapusan/Pencabutan > pilih jenis pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP. Tatacaranya dapat dilihat di PER-7/PJ/2025,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (6/11/2025).
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP melalui portal wajib pajak atau coretax, dilakukan dengan:
Apabila permohonan memenuhi ketentuan, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, wajib pajak tidak mendapatkan bukti penerimaan elektronik dan permohonannya tidak diproses lebih lanjut.
Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan tersebut, kepala KPP memberikan keputusan berupa:
Penerbitan keputusan oleh kepala KPP tersebut dilakukan paling lama 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Jika kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan kepala KPP harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. (rig)
