JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan status kepala keluarga dapat menambahkan anak yang belum dewasa ke dalam data unit keluarga (DUK). Anak yang belum dewasa itu termasuk juga anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak.
Penambahan anak dalam DUK dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak. Setelah menambahkan anak dalam DUK, wajib pajak bisa menerima surat keterangan terdaftar untuk anak tersebut. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP
Namun, terbitnya surat keterangan terdaftar bukan berarti anak tersebut menjadi wajib pajak. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penerbitan surat keterangan terdaftar atas anak hanya untuk keperluan administrasi. Simak DJP Atur Ketentuan soal Data Unit Keluarga untuk Kepentingan Pajak
“Penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut bersifat administratif untuk kepastian data bahwa anak tersebut sudah tercatat di dalam Coretax DJP sebagai bagian dari anggota keluarga, dan bukan untuk membebankan kewajiban pajak,” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Kamis (6/11/2025).
DJP menambahkan kewajiban perpajakan baru timbul apabila anak yang bersangkutan: (i) memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai wajib pajak; dan (ii) telah mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Sesuai dengan ketentuan, seseorang akan berubah status menjadi wajib pajak apabila memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Misal, kewajiban pajak subjektif bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya, kewajiban subjektif itu berakhir pada saat orang tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya.
Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan perubahannya.
Adapun orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif (menerima/memperoleh penghasilan) akan disebut sebagai wajib pajak. Namun demikian, tidak semua wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan memiliki penghasilan harus membayar PPh.
Sebab, ada ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam menghitung PPh orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold PTKP yang harus membayar PPh.
“Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh. (dik)
