KONSULTASI CORETAX

Istri Gabung NPWP Suami, NIK Siapa yang Dipakai di Administrasi Bank?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 30 Oktober 2025 | 18.30 WIB
Istri Gabung NPWP Suami, NIK Siapa yang Dipakai di Administrasi Bank?
Nora Galuh Candra Asmarani,
DDTCNews Tax Law Surveillance

Pertanyaan:

SAYA Wiwid, seorang istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami. Permisi bertanya, NIK siapa yang sebenarnya harus digunakan dalam kegiatan administrasi yang memerlukan NPWP, misal pembukaan rekening pada bank atau administrasi lainnya?

Saya sempat mencoba membuka rekening bank menggunakan NPWP dengan NIK suami, tetapi ditolak karena tidak sama dengan NIK saya. Bagaimana seharusnya? Pertanyaan berikutnya, apa yang dimaksud dengan family tax unit?

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Wiwid atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Wiwid, perlu sekilas dipahami kembali ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor identitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

Merujuk Pasal 8 ayat (1) UU PPh, sistem pengenaan PPh di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Oleh karena itu, wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah maka hak dan kewajiban pajaknya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam konteks ini, NPWP wanita kawin (istri) akan digabung dengan NPWP suami.

Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan sepanjang wanita kawin telah menjadi bagian dari family tax unit (data unit keluarga) untuk kepentingan perpajakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PER-7/PJ/2025.

Meski mengatur mengenai data unit keluarga, PER-7/PJ/2025 tidak memberikan definisinya secara eksplisit. Namun, secara sederhana, data unit keluarga dapat dipahami sebagai daftar yang berisi kepala keluarga dan semua anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomi.

Berbeda dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga (KK) wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam data unit keluarga. Bahkan, anggota keluarga dari KK lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak juga dapat dimasukkan ke dalam data unit keluarga.

Jadi, anggota keluarga yang ada di dalam data unit keluarga tidak terbatas pada anggota keluarga yang masuk sebagai PTKP saja. DJP pun telah memerinci ketentuan seputar data unit keluarga melalui PER-7/PJ/2025. Misal, bagi wajib pajak pria yang sudah menikah maka data keluarga dalam data unit keluarganya meliputi:

  1. data seluruh anggota keluarga, yaitu: wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) wajib pajak atau KK lain; dan
  2. data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada KK wajib pajak atau kartu keluarga lain;

Apabila NIK wanita kawin yang NPWP-nya bergabung dengan suami telah tercantum dalam data unit keluarga suaminya maka NIK istri tersebut dapat digunakan sebagai nomor identitas perpajakan.

Untuk itu, wanita kawin tersebut dapat menggunakan NIK pribadinya dalam administrasi perpajakan tertentu. Misal, wanita kawin dapat menggunakan NIK-nya sebagai identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan (pembuatan bukti potong/bupot PPh).

Selain itu, wanita kawin tersebut idealnya dapat menggunakan NIK-nya untuk memperoleh layanan administrasi dari pihak lain. Layanan administrasi tersebut di antaranya seperti layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) PMK 136/2023.

Sehubungan dengan pertanyaan Ibu Wiwid, idealnya, NIK yang digunakan sebagai NPWP untuk administrasi perbankan adalah NIK Ibu pribadi. Namun, Ibu Wiwid dapat menggunakan NIK pribadi sepanjang NIK Ibu telah masuk ke dalam data unit keluarga dari suami.

Untuk itu, Ibu Wiwid perlu memastikan apakah NIK Ibu telah masuk ke dalam data unit keluarga dari suami melalui akun coretax suami. Untuk menambahkan NIK Ibu ke dalam data unit keluarga suami, Ibu dapat menyimak artikel berikut Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP

Hal ini juga selaras dengan penjelasan DJP dalam materi FAQ Family Tax Unit yang sempat terbit pada 1 Desember 2023. DJP menyebut NPWP 16 digit yang dipakai oleh istri untuk administrasi perpajakan dan perbankan adalah NIK istri yang bersangkutan, tidak menggunakan NIK suami.

Adapun bank dapat memastikan NIK istri sebagai NPWP-nya telah digabung dengan suaminya dengan melakukan validasi NIK istri ke DJP. NIK istri dapat dinyatakan valid salah satunya apabila NIK istri sudah tergabung dalam satu kesatuan ekonomi (family tax unit) dengan NPWP/NIK suami. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.