
MELALUI Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025, pemerintah memperluas cakupan bidang industri yang dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)
Perluasan diberikan untuk sektor industri pariwisata yang sebelumnya tidak diatur dalam PMK 10/2025. Perluasan tersebut diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Secara total, ada 77 KLU sektor pariwisata yang tercakup dalam pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP. Contoh KLU yang tercakup meliputi: 49425 (angkutan darat wisata); 55110 (hotel bintang); 56101 (restoran); 56301 (bar); 56303 (rumah minum/kafe); dan 68120 (kawasan pariwisata).
Sesuai dengan ketentuan, penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP. Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu adalah yang memenuhi persyaratan berikut:
Namun, tidak semua pegawai pada bidang industri tersebut dapat diberikan PPh Pasal 21 DTP. Adapun pegawai tertentu yang bisa diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Selain memenuhi ambang batas penghasilan, pegawai tersebut juga harus memiliki NIK/NPWP yang valid di sistem DJP (coretax). Selain itu, pegawai tersebut juga tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain, misal insentif PPh DTP pada Ibu Kota Negara (IKN).
Secara ringkas, PPh 21 yang DTP diberikan dalam bentuk pembayaran tunai ke pegawai. Dengan demikian, pegawai akan menerima gaji penuh karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah. Khusus untuk pariwisata maka insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan mulai masa pajak Oktober 2025 – Desember 2025.
Bagi pemberi kerja di sektor pariwisata, salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah pembuatan bukti potong (Bupot) pajak penghasilan (PPh) bagi pegawai yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025, pemberi kerja harus membuat Bupot PPh Pasal 21 atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP. Tata cara pembuatan Bupot tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pembuatan bukti potong bulanan pegawai tetap (Bukti Potong Monthly Payment/BPMP) atas pegawai tetap yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP.
Cara Membuat BPMP Bagi Pegawai Tetap yang Memperoleh Fasilitas PPh Pasal 21 DTP
Mula-mula login ke coretax. Selanjutnya, impersonating ke akun perusahaan (NPWP badan) yang diwakili. Setelah impersonating berhasil, akan muncul notifikasi status yang menyatakan bahwa pengguna sedang melakukan impersonating akun wajib pajak badan.
Data profil dan seluruh data yang aktif saat ini merupakan milik wajib pajak badan yang diwakili. Adapun terdapat 2 cara untuk membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap, yaitu:
Pembahasan kali ini akan mencontohkan pembuatan BPMP secara manual (key-in). Untuk membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap secara manual, langkah-langkahnya adalah:
Setelah itu akan muncul formulir isian EBUPOT MP (Monthly Payment atau Pembayaran Bulanan). Formulir tersebut terdiri atas 2 bagian, yaitu: (i) Informasi Umum; dan (ii) Fasilitas Perpajakan. Pada bagian Informasi Umum, lengkapi kolom yang belum terisi sebagai berikut:
Pada bagian Fasilitas Pajak, sejumlah kolom telah terisi otomatis. Untuk itu, Anda cukup melengkapi kolom yang belum terisi sebagai berikut:
Apabila seluruh kolom telah terisi, tekan tombol “Save Draft” untuk menyimpan sementara draft yang telah dibuat. Kemudian, tekan “Submit” untuk menyelesaikan proses pembuatan dan mengirim bukti pemotongan atas pegawai tetap yang dimaksud.
Setelah proses penyimpanan selesai, sistem akan memunculkan notifikasi “Save Data Successfully”. Data BPMP yang berhasil direkam akan otomatis masuk dalam daftar EBUPOT MP pada modul “Belum Terbit”.
Setelah semua data BPMP selesai dibuat, centang data bukti pemotongan yang akan diposting. Berikutnya, klik tombol “Terbitkan” untuk memposting bukti pemotongan yang telah dicentang ke draft SPT
Untuk menandatangani konsep bukti pemotongan, tekan tombol "Terbitkan". Setelah diterbitkan akan muncul notifikasi “Data Successfully Issued”. Data BPMP yang berhasil ditandatangan akan terposting ke Konsep SPT Masa PPh Pasal 21 dan berpindah dari menu “Belum Terbit” ke menu “Telah Terbit”. Selesai. Simak Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya

