PER-19/PJ/2025

Akses Bikin Faktur Ditutup, PKP Perlu Siapkan Ini untuk Klarifikasi

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 31 Oktober 2025 | 17.45 WIB
Akses Bikin Faktur Ditutup, PKP Perlu Siapkan Ini untuk Klarifikasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Supaya kembali aktif, PKP dimaksud dapat menyampaikan klarifikasi.

Wajib pajak PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan memiliki hak menyampaikan klarifikasi. Ketika klarifikasi dikabulkan, PKP mendapatkan kembali akses untuk membuat faktur pajak.

"Wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan ... dapat menyampaikan klarifikasi," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-19/PJ/2025, Jumat (31/10/2025).

Perlu diketahui, wajib pajak harus memenuhi 3 butir ketentuan ketika mengajukan klarifikasi kepada otoritas pajak. Pertama, menyampaikan klarifikasi secara tertulis melalui surat kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak dapat mengikuti contoh format surat klarifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Selain contoh surat, lembar lampiran juga memuat petunjuk pengisian format surat klarifikasi.

Kedua, klarifikasi tersebut memuat minimal informasi mengenai nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi; tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Kemudian, identitas wajib pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab; penjelasan atas klarifikasi; dan daftar dokumen pendukung klarifikasi.

Ketiga, surat klarifikasi harus dilampiri dengan dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung yang dimaksud minimal berupa bukti potong (bupot) atau pungut pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan.

Kemudian, dokumen pendukung berupa tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh; tanda terima penyampaian SPT Masa PPN berturut-turut selama 3 bulan.

Lalu, tanda terima penyampaian SPT Masa PPN untuk 6 masa pajak dalam periode satu tahun kalender; bukti pelaporan bupot atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan.

Dokumen pendukung juga minimal meliputi bukti pelunasan atas tunggakan pajak dan/atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.