KAMUS PAJAK

Apa Itu Data Unit Keluarga?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 05 November 2025 | 18.30 WIB
Apa Itu Data Unit Keluarga?

Family tax unit (FTU) atau data unit keluarga menjadi frasa baru yang kerap muncul pasca implementasi coretax. Frasa tersebut di antaranya muncul dalam pembahasan seputar akses coretax bagi wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami.

Selain itu, frasa data unit keluarga juga muncul dalam pembahasan seputar pembuatan bukti pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi wanita yang sudah menikah dan NPWP-nya bergabung dengan suami.

Ditjen Pajak (DJP) pun telah memerinci ketentuan seputar pengisian data unit keluarga. Pengaturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Kerap berseliweran dan jadi pembahasan, sebenarnya apa itu data unit keluarga (DUK)?

Definisi DUK

Kendati mengatur seputar DUK, PER-7/PJ/2025 tidak memberikan definisinya secara eksplisit. Namun, berdasarkan Pasal 5 PER-7/PJ/2025, DUK dapat dipahami sebagai kumpulan data anggota keluarga baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, sistem pengenaan pajak di Indonesia memang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Nah, kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga yang menjadi satu kesatuan ekonomi itulah yang disebut sebagai DUK. Namun, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami-istri bisa dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Konsekuensinya, istri dalam kondisi di atas menjadi DUK tersendiri yang terpisah dengan suaminya. Meskipun suami dan istri masing-masing memiliki DUK tersendiri, suami dan istri tersebut tetap merupakan satu keluarga.

Ketentuan Pengisian Data Unit Keluarga

Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025 pun telah memerinci ketentuan pengisian DUK untuk setiap kondisi wajib pajak. Secara ringkas, ketentuan pengisian DUK berdasarkan masing-masing kondisi wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. bagi wajib pajak pria kawin, DUKnya meliputi:
    - data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
    - data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain;
  2. bagi wajib pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT, DUKnya meliputi: data wajib pajak (istri) sendiri;
  3. bagi wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri, DUKnya meliputi:
    - data wajib pajak sendiri; dan
    - data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, baik dalam satu kartu keluarga maupun berada pada kartu keluarga lain;
  4. bagi wajib pajak wanita kawin dengan status kepala keluarga, DUKnya meliputi:
    - data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
    - data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus; atau
  5. bagi wajib pajak wanita kawin yang memilih PH atau MT dan memiliki suami yang tidak berpenghasilan, DUKnya meliputi:
    - data seluruh anggota keluarga yang meliputi wajib pajak sendiri, suami, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat yang tercantum dalam kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain; dan
    - data anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang tercantum pada kartu keluarga wajib pajak atau kartu keluarga lain.

Hal yang perlu diperhatikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu DUK tidak dapat dicantumkan dalam DUK lain. Adapun penyampaian DUK tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak. Cara Tambah Anggota Keluarga dalam DUK di Coretax DJP

Beda Data Unit Keluarga dan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Kendati sama-sama melibatkan data anggota keluarga, konsep konsep DUK berbeda dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perbedaan itu salah satunya terlihat dari batasan anggota keluarga yang bisa masuk PTKP dan DUK, Simak Apa Itu PTKP

Pada PTKP, anggota keluarga yang masuk dalam penentuan PTKP terbatas pada: (i) wajib pajak sendiri; (ii) istri; (iii) maksimal 3 anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Simak Siapa Itu Keluarga Sedarah dan Semenda?

Adapun yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Selain ada batasan jumlah, PTKP juga membatasi pada “keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus”. Dengan demikian, misal, saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak tidak dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP.

Berbeda dengan PTKP, seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam DUK. Bahkan, anggota keluarga dari kartu keluarga (KK) lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak juga dapat dimasukkan ke dalam DUK.

Artinya, anggota keluarga yang ada di dalam DUK tidak terbatas pada anggota keluarga yang masuk sebagai PTKP saja. Secara sederhana, DJP memberikan rumus penentuan DUK (DUK) sebagai berikut:

  • DUK = seluruh anggota keluarga dalam satu KK meski ada yang tidak masuk PTKP - anggota keluarga dalam satu keluarga yang menjadi kepala keluarga dalam DUK lain + anggota keluarga beda KK tetapi masuk PTKP; atau
  • DUK = seluruh anggota keluarga dalam satu KK meski ada yang tidak masuk PTKP - anggota keluarga dalam satu keluarga yang menjadi kepala keluarga dalam DUK lain + anggota keluarga beda KK yang ditanggung sepenuhnya dan tidak masuk DUK lain.

Simpulan

DUK merupakan kumpulan data anggota keluarga baik data anggota keluarga yang menjadi tanggungan sehingga menjadi satu kesatuan ekonomis perpajakan maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.

Pengisian DUK sesuai dengan data yang sebenarnya sangat penting. Hal ini terutama agar data pajak istri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan terhubung dengan akun Coretax DJP suami. Data anggota keluarga di SPT juga terisi dari DUK dengan status tanggungan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.