KONSULTASI CORETAX

Pelaporan SPT Tahunan dengan Norma di Coretax Tanpa Pemberitahuan NPPN

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 November 2025 | 10.45 WIB
Pelaporan SPT Tahunan dengan Norma di Coretax Tanpa Pemberitahuan NPPN
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Rahadian, sebagai wajib pajak orang pribadi. Saya ingin bertanya mengenai pelaporan SPT tahunan melalui Coretax. Tahun ini saya ingin melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Namun, saya belum pernah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP. Apakah saya tetap bisa melapor menggunakan norma di Coretax? Terima kasih.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Pak Rahadian.

Penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) memang perlu menjadi perhatian, terutama dengan sistem pelaporan SPT yang kini sudah berbasis coretax system.

Secara prinsip, penggunaan NPPN tidak bisa dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirjen pajak. Hal ini diatur tegas dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU PPh, yang menyatakan:

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Artinya, sebelum menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto dalam SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak.

Terlebih coretax system kini sudah dilengkapi mekanisme validasi data secara otomatis. Apabila wajib pajak belum menyampaikan pemberitahuan NPPN maka sistem akan menolak atau memblokir pengisian bagian NPPN pada Lampiran L-3A-4 tabel A Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan.

Apabila Pak Rahadian mengalami kondisi tersebut maka Bapak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan untuk menentukan penghasilan neto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU PPh, yaitu:

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Sebagai informasi, syarat agar dapat menggunakan NPPN dalam pelaporan SPT yaitu ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi 2 syarat utama:

  1. Peredaran bruto tidak melebih Rp4,8 miliar per tahun; dan
  2. telah menyampaikan pemberitahuan menggunakan NPPN kepada dirjen pajak paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak.

Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka penghitungan penghasilan neto harus menggunakan pembukuan, yaitu dengan penyusunan laporan keuangan.

Perlu diketahui, saat ini pemberitahuan penggunana NPPN sudah dapat diajukan melalui coretax system. Jadi, Pak Rahadian bisa langsung mengajukan melalui akun Coretax pada modul 'Layanan Wajib Pajak'.

Selanjutnya, Bapak bisa pilih submenu 'Buat Permohonan Layanan Administrasi', lalu pilih jenis layanan 'LA.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas'. Pilih sub layanan 'AS.04-01 Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)'. Terakhir, klik simpan.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan, Pak Rahadian. Kesimpulannya, Bapak tidak bisa melaporkan SPT tahunan orang pribadi menggunakan NPPN di sistem Coretax apabila tanpa pemberitahuan NPPN terlebih dahulu.

Bapak bisa lakukan ajukan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai langkah-langkah di atas, Pak. Semoga langkah-langkah tersebut dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
toha fauzi
baru saja
Untuk tahun 2025 ini jika ingin mengajukan pemberituan NPPN berarti sudah tidak bisa ya kak, harusnya dari 3 bulan di awal tahun?