CORETAX SYSTEM

Belum Ada NPWP tapi NIK Sudah Padan, Ini Cara OP Bisa Jadi PIC Coretax

Redaksi DDTCNews
Minggu, 02 November 2025 | 18.00 WIB
Belum Ada NPWP tapi NIK Sudah Padan, Ini Cara OP Bisa Jadi PIC Coretax
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal pendaftaran orang pribadi—yang belum memiliki NPWP, tetapi NIK-nya sudah dipadankan—untuk menjadi person in charge (PIC) atas akun coretax wajib pajak badan.

Kring Pajak menyatakan orang pribadi yang belum memiliki NPWP, tetapi NIK-nya sudah terdaftar di coretax diharuskan untuk mengaktivasi akun wajib pajaknya terlebih dahulu.

“Untuk menjadi PIC di Coretax Badan, orang pribadi bersangkutan harus sudah bisa login di coretax pribadinya,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (2/11/2025).

Mengenai tata cara penambahan orang pribadi sebagai PIC di coretax badan, mula-mula login akun coretax badan. Pilih menu Portal Saya, lalu klik Pilih Profil Saya. Setelah itu, pilih Informasi Umum, dan klik Edit; 3. Pada submenu Pihak Terkait, pilih atau tambah PIC Baru.

Selanjutnya, jika PIC baru yang akan didaftarkan belum ada di daftar Pihak Terkait, pilih Tambah untuk menambahkan. Lalu, jenisnya pilih sebagai related person, centang Apakah PIC?, lalu isi data-datanya, kemudian klik save.

Bila ingin memindahkan PIC ke orang yang namanya sudah ada di daftar, pilih Edit di orang yg akan dipilih. Pastikan orang yang dipilih jenisnya merupakan related person, lalu centang Apakah PIC?. Pastikan PIC sudah dapat login ke akun coretax orang pribadi.

Setelah berhasil menambahkan/mengubah PIC di sub menu Pihak Terkait, pastikan data-data lain termasuk di data informasi umum sudah diisi dengan benar, lalu centang pernyataan dan klik tombol Submit.

Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Adapun coretax juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

PSIAP sendiri merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.