PENEGAKAN HUKUM

Ekspor Fatty Matter Naik, Polri Curiga Ada yang Hindari Pungutan Sawit

Muhamad Wildan
Kamis, 06 November 2025 | 16.00 WIB
Ekspor Fatty Matter Naik, Polri Curiga Ada yang Hindari Pungutan Sawit
<p>Kapolri Listyo Sigit Prabowo (depan, kedua dari kiri) memaparkan temuan modus ekspor<em>&nbsp;fatty matter</em>&nbsp;yang didalamnya mengandung minyak kelapa sawit mentah (<em>crude palm oil</em>/CPO), Kamis (6/11/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Polri mengaku akan terus melakukan pendalaman atas ketidakpatuhan para eksportir kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya melalui melalui Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) telah melakukan pendalaman terhadap lonjakan volume ekspor fatty matter yang mengindikasikan kebocoran penerimaan negara atas kelapa sawit.

"Ada lonjakan yang luar biasa dari ekspor fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik 278%. Ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim," ujar Listyo, Kamis (6/11/2025).

Pada 2022, volume ekspor fatty matter dalam setahun hanya sebanyak 19.383 ton. Pada tahun ini, volume ekspor fatty matter tercatat sudah mencapai 73.287 ton.

Setelah didalami, diketahui ada fatty matter yang di dalamnya justru mengandung CPO. Barang tersebut sengaja dideklarasikan sebagai fatty matter agar tidak terkena bea keluar serta pungutan ekspor.

"Dari hasil pemeriksaan didapati ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Di dalamnya sebagian berisi komoditas campuran dari produk CPO. Ini akan kita tindaklanjuti bersama dengan DJBC," ujar Listyo.

Kali ini, Listyo mengatakan pihaknya bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengamankan 87 kontainer yang dideklarasikan sebagai fatty matter tetapi mengandung CPO. Komoditas yang dideklarasikan sebagai fatty matter dimaksud hendak diekspor oleh PT MMS tanpa membayar bea keluar dan pungutan ekspor.

Ke depan, Listyo mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap modus serupa dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

"Kita ingin mendalami lebih lanjut karena dari modus ini terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak. Saat ini, ini terjadi pada komoditas fatty matter yang oleh pemerintah tidak dikenai bea keluar dan pungutan ekspor dan tidak termasuk kategori lartas. Celah ini digunakan untuk menyelundupkan dan menghindari pajak. Ini mengakibatkan kerugian negara," ujar Listyo.

Listyo pun berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan tindakan serupa dalam rangka memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

"Apabila kita melakukan pendalaman, tentu kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat penghindaran pajak," ujar Listyo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.