PMK 81/2024

WP OP Masih Punya Waktu 2 Pekan Sampaikan Pemberitahuan NPPN

Muhamad Wildan
Selasa, 17 Maret 2026 | 12.30 WIB
WP OP Masih Punya Waktu 2 Pekan Sampaikan Pemberitahuan NPPN
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) selama 2 pekan ke depan.

Sesuai dengan Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat pada Maret tahun berjalan.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (17/3/2026).

Dengan demikian, dalam hal wajib pajak hendak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto 2026, wajib pajak perlu segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026.

Wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan NPPN bila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran bruto dari kegiatan dimaksud kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Bila pemberitahuan tidak segera disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi dimaksud dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi menggunakan NPPN, wajib pajak tetap harus melaksanakan pencatatan sesuai dengan Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2025.

Pencatatan dimaksud meliputi:

  1. peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final;
  2. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  3. peredaran bruto atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak ataupun yang dikenai PPh final.

Tak hanya melakukan pencatatan atas peredaran bruto dan penghasilan bruto, pencatatan juga harus dilakukan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.