ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Beberkan Cara Pelaporan Aset Kripto di SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 15 Maret 2026 | 14.30 WIB
Kring Pajak Beberkan Cara Pelaporan Aset Kripto di SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaporan harta berupa aset kripto di SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan cara melaporkan aset kripto di SPT Tahunan. Selain itu, warganet tersebut juga menanyakan mengenai pajak penghasilan dari transaksi aset kripto.

“Untuk melaporkan aset kripto, silakan melaporkan aset kripto ke dalam Lampiran L-1 Bagian A pada Investasi/Sekuritas dengan deskripsi Investasi lainnya,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (15/3/2026)/

Lalu, wajib pajak juga harus mengisi sejumlah data dan informasi perihal aset kripto, meliputi lokasi harta, Nomor Identitas Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP), Nomor Akun, Harga Perolehan, Tahun Perolehan, Nilai Saat Ini, dan Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi.

“Silakan wajib pajak untuk menyiapkan data-data tersebut. Wajib pajak juga bisa melihat petunjuk pengisian data pada halaman 538-540 lampiran PER-11/PJ/2025,” jelas Kring Pajak.

Terkait dengan pengenaan pajak atas penghasilan dari transaksi aset kripto, lanjut Kring Pajak, aset kripto secara umum dikenakan PPh dan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Namun, apabila penghasilan dari transaksi aset kripto ternyata sesuai dengan kriteria Pasal 13, Pasal 21, dan Pasal 22 PMK No. 50/2025 maka PPh dari transaksi aset kripto dilakukan penyetoran dengan mekanisme penyetoran sendiri.

Sebagai informasi, aset kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.