DENPASAR, DDTCNews – Sebanyak 1.666 wajib pajak di wilayah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali mendapatkan layanan asistensi akhir pekan (Sabtu-Minggu) terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh.
Pelaporan SPT wajib pajak itu dilayani di 8 kantor pelayanan pajak (KPP) dan 4 kantor penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) yang tersebar di Provinsi Bali. Seluruhnya membuka layanan pada akhir pekan.
“Layanan ini untuk mengoptimalkan layanan penyampaian SPT Tahunan selama Ramadan 1447 Hijriah dan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan dikutip dari situs DJP, Kamis (5/3/2026).
Darmawan menjelaskan pemberian layanan akhir pekan dilakukan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada 31 Maret 2026, dan banyaknya hari libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026.
“Penambahan jam layanan dikhususkan terkait dengan perubahan data, aktivasi akun Coretax DJP, dan asistensi pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan PPh,” ujarnya.
Pelayanan Sabtu dan Minggu dibuka pukul 08.00 - 12.00 WITA pada 28 Februari hingga 29 Maret 2026 (kecuali tanggal 21 dan 22 Maret 2026) yang bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama.
Wajib pajak dapat mendatangi KPP dan KP2KP terdekat untuk mendapatkan pelayanan, dan semua pelayanan tidak dipungut biaya.
“Apabila wajib pajak ingin melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dari rumah, panduan lengkap dapat diakses melalui tautan t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT,” tutur Darmawan.
Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu berhati-hati dengan segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Apabila mengalami keraguan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mendatangi kantor pajak terdekat, atau melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. (rig)
