JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menggunakan sistem informasi mineral dan batu bara antar-kementerian/lembaga (Simbara) untuk mengoptimalkan penerimaan dari batu bara, nikel, timah, bauksit, dan tembaga mulai tahun ini.
Kewajiban kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menggunakan Simbara telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025.
"Melalui Simbara, pemerintah membangun sistem layanan digital terpadu yang menghubungkan data, kebijakan, dan pengawasan antar-K/L untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pelaku usaha di sektor minerba," ujar Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Implementasi Simbara akan diperluas ke komoditas-komoditas selain batu bara, nikel, timah, bauksit, dan tembaga secara bertahap mulai 2026.
Simbara dilengkapi dengan automatic blocking system (ABS) bagi perusahaan yang melanggar kewajiban terkait pemeliharaan lingkungan, izin pemakaian kawasan hutan, atau ketenagakerjaan. Tak hanya itu, Simbara juga sudah mengadopsi traceability framework dari International Energy Agency (IEA) dan OECD.
"Ke depan, rapat teknis akan dilakukan secara khusus dengan melibatkan 4 kementerian teknis utama yang terkait dengan komoditasnya terlebih dahulu, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan guna memfinalisasi rancangan integrasi sistem dan tata kelola Simbara untuk tambahan komoditas bauksit dan tembaga sesuai mandat Perpres 94/2025," kata Elen.
Dengan pendekatan berbasis data dan kebijakan yang terintegrasi, Simbara ditargetkan bisa menjadi model pengelolaan komoditas strategis berbasis digital serta diharap bisa direplikasi untuk mengoptimalkan penerimaan dari komoditas lainnya. (dik)
