ADMINISTRASI PAJAK

Honorer Sektor Pariwisata Bisa Dapat PPh 21 DTP? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 November 2025 | 19.00 WIB
Honorer Sektor Pariwisata Bisa Dapat PPh 21 DTP? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi. Petugas resepsionis melayani tamu di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (30/10/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Tenaga kerja lepas atau honorer di sektor pariwisata bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang memenuhi kriteria penerima yang diatur dalam PMK 72/2025.

Kring Pajak menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP dapat diberikan jika pemberi kerja dan pegawai memenuhi kriteria pemberi kerja dengan kriteria tertentu dan pegawai tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 10/2025 s.t.t.d PMK 72/2025.

“Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (5/11/2025).

Mengenai penerima insentif, hanya pegawai yang tetap dan tidak tetap saja yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 10/2025 s.t.t.d PMK 72/2025 tersebut.

Sebagai informasi, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.

Sementara itu, pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Sementara itu, kriteria pegawai tetap dan tidak tetap yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Pasal 4 PMK 10 /2025 s.t.t.d PMK 72/2025.

Kriteria pegawai tetap yang dapat diberikan insentif, yaitu:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada:
    - Masa pajak Januari 2025, untuk pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025; atau
    - Masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai yang baru bekerja pada tahun 2025; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, kriteria pegawai tidak tetap yang dapat diberikan insentif, yaitu:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. menerima upah dengan jumlah:
    - rata-rata 1 hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau
    - tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.