KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Tak Ada Pihak yang Bisa Menolak Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 05 November 2025 | 18.00 WIB
DJP: Tak Ada Pihak yang Bisa Menolak Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi antarpihak tidak bisa menolak untuk ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memotong atau memungut pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan pihak lain untuk memotong atau memungut pajak merupakan kewenangan menteri keuangan yang termuat dalam Pasal 32A UU KUP.

"Ini amanah undang-undang, Pasal 32A sudah clear sekali, menteri keuangan dapat menunjuk, enggak bisa menolak," ujar Yoga, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Sepanjang suatu pihak terlibat langsung dalam transaksi ataupun memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksasi, pihak dimaksud bisa ditunjuk sebagai pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, langkah-langkah seperti pemeriksaan, penetapan pajak, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi peraturan perpajakan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap pihak lain.

"Jadi pihak lain itu juga menjadi wajib pajak yang bisa kita periksa, kita SKP, sama. Ini mengikuti saja," ujar Yoga.

Ke depan, pemerintah akan terus menambah pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Hal ini mengingat cakupan pihak lain dalam Pasal 32A UU KUP memang sangat luas.

"Ketika suatu transaksi itu ada pihak lain, yakni selain yang berjualan dan yang membeli, sepanjang ada pihak lain itu bisa ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan," ujar Yoga.

Saat ini, pihak-pihak yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain yang wajib memungut pajak dan menyetorkannya ke kas negara contohnya adalah platform yang memasukkan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean melalui PMSE, exchanger kripto, serta marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemerintah berdasarkan PMK 37/2025 sesungguhnya juga bisa menunjuk penyedia marketplace yang memfasilitasi perdagangan oleh pedagang dalam negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan PMK tersebut. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.