AMERIKA SERIKAT

UN TP Manual Diperbarui, Fokus ke Transaksi Jasa & Keuangan Intragrup

Muhamad Wildan
Rabu, 05 November 2025 | 16.00 WIB
UN TP Manual Diperbarui, Fokus ke Transaksi Jasa & Keuangan Intragrup
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

NEW YORK, DDTCNews - Komite Pajak PBB (UN Tax Committee) resmi membentuk subkomite baru untuk memperbarui UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (UN TP Manual).

Subkomite dimaksud akan secara khusus memperbarui 3 bab dalam UN TP Manual, yakni bab 5 terkait transaksi jasa intragrup, bab 6 terkait transaksi aset tidak berwujud (intangible) intragrup, dan bab 9 terkait transaksi keuangan intragrup.

"Pembaruan UN TP Manual juga akan berfokus pada simplifikasi melalui safe harbour dan pembaruan country chapters," ungkap Sekretariat Komite Pajak PBB dalam laporannya, dikutip pada Rabu (5/11/2025).

Secara terperinci, bab 5 dari UN TP Manual perlu diperbarui guna memberikan panduan yang lebih tegas mengenai jenis-jenis jasa serta penerapan uji manfaat.

Selanjutnya, pembaruan atas bab 6 UN TP Manual diperlukan untuk merespons maraknya praktik penggabungan aset tidak berwujud (bundling of intangibles) oleh perusahaan multinasional.

Revisi atas bab 6 UN TP Manual juga akan memuat panduan praktis untuk menentukan entitas dalam grup perusahaan multinasional yang memiliki hak atas laba yang dihasilkan dari development, acquisition, enhancement, maintenance, protection, and exploitation (DAEMPE) atas aset tidak berwujud.

Adapun revisi atas bab 9 UN TP Manual bertujuan untuk memasukkan panduan praktis bagi otoritas pajak guna membedakan pinjaman dengan penanaman modal (equity contribution).

Selain memperbarui UN TP Manual, subkomite transfer pricing juga akan menyiapkan panduan khusus untuk menindaklanjuti abusive transfer pricing pada sektor-sektor usaha yang tergolong rentan, yakni telekomunikasi dan pariwisata.

"Terdapat banyak permintaan dari negara anggota untuk mengembangkan pendekatan praktis pada sektor-sektor yang rentan terhadap transfer pricing abuse," ungkap Sekretariat Komite Pajak PBB.

Terakhir, subkomite transfer pricing juga akan membuat panduan mengenai atribusi laba wajar kepada BUT (arm’s length profit attribution to permanent establishments).

Panduan di atas diperlukan untuk menindaklanjuti meningkatnya mobilitas tenaga kerja serta maraknya BUT jasa.

Sebagai informasi, UN TP Manual diterbitkan pada 2013 dan terakhir kali diperbarui pada 2021. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.