KAMUS PAJAK

Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 Oktober 2025 | 19.30 WIB
Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?

PEMBUATAN bukti pemotongan/pemungutan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemotong/pemungut PPh. Selain itu, pemotong/pemungut PPh diwajibkan untuk menyerahkan Bupot PPh kepada pihak yang dipotong/dipungut.

Bagi pemotong/pemungut, Bupot PPh di antaranya menjadi dokumen yang membuktikan bahwa pemotongan/pemungutan PPh telah dilakukan. Selain itu, Bupot PPh juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut. Simak Beda Pemotongan atau Pemungutan Pajak

Dari sisi penerima penghasilan, Bupot PPh dapat menjadi dasar kredit pajak apabila penghasilan tersebut dikenakan pajak tidak final. Sementara itu, apabila penghasilan dikenakan PPh final maka dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh. Simak Memahami Definisi Kredit Pajak

Seiring dengan berlakunya coretax, pemerintah mengalihkan saluran pembuatan Bupot PPh ke modul e-Bupot. Kewajiban pembuatan Bupot PPh melalui modul e-Bupot pun telah ditegaskan melalui PMK 81/2024. Lantas, apa itu modul e-Bupot dan apa saja menu utamanya?

Modul e-Bupot berarti modul dalam coretax atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau membatalkan Bupot PPh.

Berdasarkan pengertian tersebut, modul e-Bupot di antaranya dapat diakses melalui coretax. Apabila ditelusuri, modul e-Bupot coretax meleburkan 2 aplikasi terdahulu, yaitu e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26.

Untuk itu, menu-menu pada modul e-Bupot coretax pun dapat digolongkan menjadi 2 golongan, yaitu: (i) menu-menu terkait dengan e-Bupot Unifikasi; dan (ii) menu-menu terkait dengan e-Bupot 21/26. Secara ringkas, berikut pengertian dari menu-menu yang ada pada modul e-Bupot coretax.

Menu-Menu Terkait dengan E-Bupot Unifikasi

Bupot PPh Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Pada dasarnya, Bupot PPh Unifikasi merupakan Bupot yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi). Simak Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Dalam modul e-Bupot coretax ada 5 menu yang terkait dengan Bupot PPh Unifikasi, yaitu:

  • BPPU
    BPPU merupakan menu yang digunakan untuk membuat Bupot PPh Unifikasi (PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) bagi wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT).
  • BPNR
    BPNR merupakan menu yang digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi) untuk transaksi dengan wajib pajak luar negeri (WPLN) selain BUT.
  • Penyetoran Sendiri
    Menu penyetoran sendiri digunakan untuk membuat Bupot PPh terkait transaksi yang sifatnya setor sendiri. Misal, PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan yang pihak penyewanya bukan merupakan pemotong pajak; atau PPh atas dividen yang tidak memenuhi ketentuan pengecualian dari objek pajak.
  • Pemotongan Secara Digunggung
    Menu pemotongan secara digunggung digunakan untuk membuat Bupot PPh yang sifatnya digunggung. Misal, penghasilan sehubungan dengan bunga tabungan, bunga deposito, diskonto SBI, jasa giro, obligasi, aset kripto, penjualan emas batangan, serta transaksi penjualan saham.
  • Unggah Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/ Pemungutan
    Menu ini digunakan untuk mengunggah file XML Bupot PPh digunggung.

Menu-Menu Terkait dengan E-Bupot 21/26

Bupot PPh 21/26 adalah dokumen yang dibuat pemotong PPh Pasal 21/26 sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Dalam modul e-Bupot coretax ada 5 menu yang terkait dengan Bupot 21/26, yaitu:

  • BP21 – Bukti Pemotongan selain Pegawai Tetap
    Menu ini digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh selain pegawai tetap. Misal: imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai dan upah pegawai tidak tetap.
  • BP26 – Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri
    Menu ini digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 26 atas imbalan Sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima WPLN.
  • BPA1 – Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir
    Menu ini digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 21 masa pajak terakhir (selain pejabat Negara, TNI/POLRI, dan pensiunan). Perlu diingat, masa pajak terakhir berarti masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
  • BPA2 – Bukti Pemotongan A2 Masa Pajak Terakhir
    Menu ini digunakan untuk membuat Bupot PPh Pasal 21 masa pajak terakhir bagi pejabat negara, TNI/POLRI, dan pensiunan). Perlu diingat, masa pajak terakhir berarti masa Desember atau masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
  • Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap
    Menu ini digunakan untuk membuat Bupot PPh bulanan untuk pegawai tetap (Bupot selain masa pajak terakhir).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.