JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berwenang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pihak lain yang bertugas memungut, menyetor hingga melaporkan pajak. Jika PPMSE tidak menjalankan perannya dengan benar, aksesnya bisa diblokir.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk memfasilitasi hal tersebut.
"Penyelenggara PMSE digital ini Menteri Keuangan bisa meminta kepada Komdigi, kalau PPMSE tidak comply, aksesnya diblokir. Waduh ngeri ya, ini PMK-nya sedang kita selesaikan," katanya, dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Perlu diketahui, PMK yang sedang digodok merupakan peraturan teknis, turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 32A UU HPP menyatakan PPMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain oleh pemerintah, tetapi tidak menjalankan tugasnya dapat dijatuhi sanksi. Salah satu sanksinya ialah pemutusan akses setelah dilayangkan teguran kepada PPMSE yang bersangkutan.
"Dalam hal pihak lain ... merupakan penyelenggara sistem elektronik, selain dikenai sanksi…, terhadap penyelenggara sistem elektronik dimaksud dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran," bunyi Pasal 32A ayat (4) UU HPP.
Lebih lanjut, Hestu menyampaikan Pasal 32A UU HPP ini memberikan kewenangan yang sangat luas kepada menteri keuangan. Menteri keuangan dapat menentukan sekaligus menunjuk pihak lain yang bergerak di bidang ekonomi digital sebagai pemungut pajak.
Penunjukan tersebut juga telah berlaku terhadap PPMSE asing seperti Netflix, Facebook, Spotify, dan lain sebagainya sebagai pihak lain yang memungut PPN PMSE. Pada 2025, pemerintah juga mengatur mengenai penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.
"Ketika suatu transaksi ada pihak lain, artinya selain penjual dan pembeli, selain yang memberikan jasa dan yang menikmati jasa, sepanjang ada pihak lain, itu bisa ditunjuk oleh menkeu untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan," tegas Hestu. (rig)
