ADMINISTRASI PAJAK

Karyawan Dapat Bonus, PPh 21-nya Tetap Bisa Ditanggung Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 Februari 2026 | 14.00 WIB
Karyawan Dapat Bonus, PPh 21-nya Tetap Bisa Ditanggung Pemerintah?
<p>Ilustrasi. Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025).&nbsp;ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pegawai yang mendapat bonus sehingga penghasilannya melampaui Rp10 juta tetap bisa diberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini lantaran batas penghasilan Rp10 juta per bulan yang menjadi kriteria penerima insentif PPh Pasal 21 DTP hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Artinya, batasan Rp10 juta hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan atau imbalan sejenis yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.

“Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau b. imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 105/2025, dikutip pada Selasa (17/2/2026).

Seperti diketahui, salah satu kriteria pegawai tetap pada industri tertentu yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP adalah menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta. Hal yang perlu diperhatikan batasan penghasilan tersebut dilihat berdasarkan pada jumlah penghasilan bruto pada:

1. masa pajak Januari 2026, untuk pegawai tetap yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau

2. masa pajak bulan pertama bekerja, untuk pegawai tetap yang baru bekerja pada tahun 2026.

Dengan demikian, apabila pegawai sudah dinyatakan berhak (eligible) karena penghasilannya tidak melebihi Rp10 juta per Januari 2026 maka insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima sepanjang tahun.

Untuk itu, meski pada suatu masa penghasilan pegawai tersebut melampaui Rp10 juta karena adanya bonus atau penghasilan tidak teratur lain maka pegawai tersebut tetap bisa memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Ringkasnya, penghasilan yang bersifat tidak teratur (seperti bonus, tunjangan hari raya, atau lembur insidentil) tidak dihitung dalam penentuan kelayakan batas Rp10 juta. Sementara itu, untuk komponen penghasilan lain maka tergantung pada apakah penghasilan tersebut bersifat tetap dan teratur atau tidak.

Misal, pegawai menerima gaji pokok senilai Rp8 juta dan service charge variabel Rp2 juta. Penentuan apakah service charge variabel tersebut turut dihitung atau tidak dalam penghitungan batasan Rp10 juta maka tergantung pada sifat pembayarannya.

Artinya, tergantung pada apakah komponen service charge variabel diatur sebagai penghasilan tetap dan teratur dalam ketentuan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Apabila service charge variabel merupakan komponen penghasilan yang menjadi hak pegawai setiap bulan secara teratur maka harus dimasukkan dalam penghitungan batasan penghasilan senilai Rp10 juta. Hal ini berlaku meski jumlah service charge variabel yang dibayarkan belum tentu sama setiap bulannya.

Sebaliknya, apabila service charge variabel merupakan penghasilan yang bersifat tidak tetap dan tidak teratur maka tidak dihitung dalam penentuan batasan Rp10 juta. Begitu pula dengan penghasilan yang sifatnya insidentil dan tidak diatur secara tetap dalam kontrak kerja juga tidak turut dihitung. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.