ADMINISTRASI PAJAK

Perusahaan Potong Pajak Karyawan Tapi Tak Disetor? Jangan Takut Lapor!

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Februari 2026 | 13.00 WIB
Perusahaan Potong Pajak Karyawan Tapi Tak Disetor? Jangan Takut Lapor!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sistem Coretax DJP membuat seluruh data perpajakan terkait dengan individu yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja akan langsung muncul di akun coretax wajib pajak. Namun, ada kalanya data-data tersebut, termasuk bukti potong pajak, tidak muncul di coretax system.

Dalam kondisi tersebut, ada beberapa alasan umum yang membuat bukti potong pajak tidak muncul di menu 'Dokumen Saya' pada akun Coretax DJP.

"Kalau enggak muncul [bukti potong pajak], ada beberapa alasan di baliknya, dan ada beberapa hal yang bisa wajib pajak lakukan," tulis KPP Pratama Palu dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Selasa (17/2/2026).

Salah satu alasannya adalah dugaan perusahaan nakal melakukan kecurangan kepada wajib pajak. Dugaan ini muncul ketika wajib pajak sudah melakukan langkah konfirmasi ke perusahaan atau pemberi kerja, tetapi tidak berhasil dan bukti potong pajak tetap tidak masuk ke akun coretax.

"Dalam hal ini, slip gaji wajib pajak selalu ada pemotongan pajak oleh perusahaan/pemberi kerja. Ada kemungkinan perusahaan/pemberi kerja melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan," tulis DJP.

Jika wajib pajak mengalami situasi tersebut, perlu datang ke kantor pajak dengan membawa bukti-bukti yang ada untuk memastikan apakah pajak penghasilan sudah disetor dan dilaporkan dengan benar oleh perusahaan.

"Cek sinkronisasi data dan NIK. Konfirmasi ke pemberi kerja. Ingat, kalau ternyata ada indikasi perusahaan potong gaji tapi tidak setor pajak, jangan takut untuk lapor," tulis DJP.

Selain adanya tindakan nakal perusahaan, ada beberapa alasan lain yang membuat bukti potong pajak tidak muncul. Di antaranya, pertama, data di coretax system belum tersinkronisasi. Solusinya, klik tombol refresh untuk memunculkan data terbaru.

Kedua, ada perbedaan data identitas. Biasanya, NIK tidak sesuai antara data wajib pajak dan data yang di-input oleh perusahaan atau pemberi kerja. Karenanya, pastikan terlebih dulu NIK yang digunakan oleh pemberi kerja sudah sesuai.

Kondisi tersebut juga bisa disebabkan perusahaan masih menggunakan NPWP format lama atau NPWP dengan angka 999 di masa Januari-November.

Solusinya, konfirmasi ke perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan apakah data yang digunakan sudah sama atau ada perbedaan dengan identitas wajib pajak.

Ketiga, perusahaan belum melakukan pelaporan pemotongan pajak. Mungkin terjadi keterlambatan oleh perusahaan dalam melakukan pelaporan.

Solusinya, konfirmasi ke perusahaan/pemberi kerja untuk memastikan kapan mereka akan melakukan pelaporan. DJP meminta wajib pajak menunggu 1x24 jam setelah perusahaan melakukan pelaporan, agar bukti potong masuk ke akun coretax system.

Keempat, proses pembuatan bukti potong belum selesai sempurna dari perusahaan. Dalam hal ini ada kemungkinan status bukti potong di perusahaan masing 'Signing in Progress' atau 'Draft', sehingga bukti potong belum sampai ke karyawan/pegawai.

Solusinya, konfirmasi ke perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan status bukti potong sudah 'Final/Approved'.

Kelima, dampak gabung NPWP, bukti potong pajak istri tidak muncul di akun suami. Kondisi ini terjadi ketika kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga, di mana istri menggabungkan NPWP karena tidak memilih terpisah (MT) dan tidak ada perjanjian pisah harta (PH) serta istri telah dimasukkan sebagai tanggungan di data unit keluarga (DUK).

Solusinya, cek akun coretax istri, dokumen bukti pemotongan PDF tetap diunduh melalui akun coretax istri, bukan suami, meskipun daftar pemotongan muncul di SPT Tahunan suami.

Keenam, perusahaan tidak melakukan pemotongan pajak atas penghasilan wajib pajak. Mungkin wajib pajak yang bersangkutan bukan kriteria karyawan/pegawai yang harus dipotong pajaknya oleh perusahaan.

Solusinya, konfirmasi ke perusahaan atau pemberi kerja apakah memang tidak ada pajak yang dipotong dari penghasilan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.