JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror berupa “Geometric Data must not be empty” saat tengah memperbarui data unit keluarga.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang mengaku terkendala saat memperbarui data unit keluarga (DUK) lantaran mendapatkan notifikasi eror tersebut. Menurut Kring Pajak, eror tersebut muncul dikarenakan pada data alamat utama belum terisi data geometrik.
“Silakan ubah data alamat utama melalui menu Portal Saya > Perubahan Data > Perubahan Alamat Utama. Isikan kembali alamat utama dan menandai Data Geometrik di kolom yang tersedia, upload dokumen pendukung dan Simpan,” sebut Kring Pajak, Jumat (17/4/2026).
Seusai permohonan disetujui KPP terdaftar, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat kembali melakukan perubahan atau penambahan DUK. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP
“Ubah atau tambah DUK melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > tambah atau edit unit pajak keluarga sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, centang pernyataan dan klik Submit,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, ketentuan perihal pengisian data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Merujuk pada pasal 4 ayat (1), terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga.
“Penggabungan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) dilakukan sepanjang wanita kawin dan anak yang belum dewasa telah menjadi bagian dari data unit keluarga untuk kepentingan perpajakan,” bunyi pasal 5 ayat (1).
Data unit keluarga sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) merupakan:
Dalam hal wajib pajak wanita kawin memiliki suami yang tidak berpenghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh maka wanita kawin tersebut dapat menambahkan data unit keluarga dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk diperhatikan, anggota keluarga yang telah terdaftar dalam satu data unit keluarga tidak dapat dicantumkan dalam data unit keluarga lain. Lalu, penyampaian data unit keluarga dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak.
Tambahan informasi, wajib pajak menentukan anggota keluarga pada data unit keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) yang digunakan sebagai daftar anggota keluarga yang merupakan 1 kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak.
Selain itu, penentuan anggota keluarga pada data unit keluarga juga digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (rig)
