PERATURAN PAJAK

Tanpa Kantor di Indonesia, Bentuk Usaha Ini Tetap Bisa Dianggap BUT

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 April 2026 | 13.00 WIB
Tanpa Kantor di Indonesia, Bentuk Usaha Ini Tetap Bisa Dianggap BUT
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2019.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 35/2019, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat ditentukan menjadi BUT, yaitu adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia, serta tempat usaha dimaksud bersifat permanen dan digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (17/4/2026).

Namun demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 35/2019, terdapat beberapa bentuk usaha yang dianggap sebagai BUT meski tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) PMK 35/2019. Beberapa bentuk usaha tersebut, yaitu:

  1. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  2. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; dan
  4. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a ialah proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan orang pribadi asing atau badan asing di Indonesia.

Proyek konstruksi tersebut, mencakup:

  • Jasa konsultansi konstruksi, yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei, pengujian teknis, atau analisis;
  • pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali; dan
  • pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Sementara itu, instalasi atau proyek perakitan tersebut, mencakup:

  • instalasi atau proyek perakitan yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi; dan
  • instalasi atau proyek perakitan mesin atau peralatan.

Lebih lanjut, pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan BUT sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • pegawai atau orang lain tersebut dipekerjakan oleh orang pribadi asing atau badan asing atau subkontraktor dari orang pribadi asing atau badan asing tersebut;
  • pemberian jasa dilakukan di Indonesia; dan
  • pemberian jasa dilakukan kepada pihak di Indonesia atau di luar Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.