KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang Haji Bawa Uang Rp100 Juta? Ingat, Wajib Lapor Petugas

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 17 April 2026 | 18.30 WIB
Pulang Haji Bawa Uang Rp100 Juta? Ingat, Wajib Lapor Petugas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Jemaah haji yang pulang ke Indonesia dan membawa uang tunai dalam jumlah besar wajib melaporkannya kepada petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat tiba di Tanah Air.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang Praja mengatakan jemaah haji wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai ketika mengantongi setidaknya Rp100 juta dari luar negeri. Informasi mengenai pembawaan uang tersebut akan diteruskan oleh DJBC kepada Bank Indonesia (BI) ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp100 juta atau lebih," ujarnya, dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Cindhe menerangkan jika jemaah haji membawa uang tunai dengan nominal kurang dari Rp100 juta maka tidak perlu melaporkannya kepada petugas.

Ketentuan pembawaan uang tunai telah diatur dalam PMK 157/2017 s.t.d.d PMK 100/2018. Kewajiban pelaporan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar antara lain bertujuan mengendalikan peredaran uang di dalam negeri.

Selain itu, pendataan tentang orang yang membawa uang tunai dari luar negeri juga dilakukan supaya semua transaksi lintas negara transparan, terbuka, jelas, dan terawasi.

"Pembawaan uang juga kami ada dititipi aturan oleh teman-teman BI. BI kan punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang, jadi pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan," kata Cindhe.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah memberikan fasilitas khusus kepada jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi yang hendak membawa oleh-oleh untuk keluarga. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk atas barang pribadi yang masuk ke Indonesia baik melalui mekanisme barang bawaan maupun barang kiriman.

Cindhe menyampaikan pembebasan bea masuk atas barang kiriman milik jemaah haji diberikan berdasarkan PMK 96/2023 s.t.t.d PMK 4/2025.

Impor barang kiriman jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk sepanjang jumlah pengiriman paling banyak 2 kali pada musim haji yang bersangkutan, serta nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB US$1,500. Barang kiriman jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk juga tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh.

Sementara itu, fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan milik jemaah haji diberikan melalui PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025.

Jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah haji juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Namun, fasilitas pembebasan bea masuk tersebut tidak diberikan untuk jemaah haji nonkuota atau sering disebut haji furoda/perseorangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.