JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material (PKM) belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan.
Dari target penerimaan pajak dari kegiatan PKM senilai Rp257,54 triliun pada 2025, realisasi penerimaan dari kegiatan dimaksud baru mencapai Rp136,11 triliun atau 52,89% dari target.
"Tidak tercapainya indikator kinerja utama ini menunjukkan bahwa tantangan bagi DJP sebagai institusi pengumpul penerimaan negara masih sangat tinggi. Kondisi geopolitik yang penuh ketidakpastian, lesunya aktivitas perekonomian, dan penurunan daya beli masyarakat masih sangat berpengaruh terhadap kinerja penerimaan DJP," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP Tahun 2025, dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Perlu diketahui, kegiatan PKM mencakup kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penagihan atas tahun pajak sebelum tahun berjalan.
Secara terperinci, realisasi penerimaan pajak dari pengawasan pada 2025 mencapai Rp57,41 triliun atau turun 10,03%. Realisasi tersebut setara dengan 48,27% dari target penerimaan pajak dari pengawasan yang ditetapkan senilai Rp118,94 triliun.
Selanjutnya, realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan pada 2025 tercatat mencapai Rp55,35 triliun, bertumbuh sebesar 11,91%. Meski bertumbuh, capaian ini hanyalah sebesar 48,58% dari target penerimaan pajak dari pemeriksaan yang senilai Rp113,94 triliun.
Adapun realisasi penerimaan pajak dari kegiatan penegakan hukum pada 2025 mencapai Rp2,74 triliun atau tumbuh sebesar 35,44%. Namun, realisasi ini hanyalah sebesar 65,43% dari target penerimaan pajak dari penegakan hukum yang senilai Rp4,18 triliun.
Terakhir, realisasi penerimaan pajak dari kegiatan penagihan tercatat mencapai Rp20,54 triliun, atau di atas target senilai Rp20,45 triliun. Walaupun melebihi target, realisasi penerimaan pajak dari penagihan tercatat turun sebesar 3,18%.
Menurut DJP, tak tercapainya target penerimaan pajak dari PKM disebabkan oleh 4 faktor. Pertama, kurangnya data yang menjadi bahan baku untuk melakukan PKM.
Guna menindaklanjuti masalah pertama tersebut, DJP telah menyusun bahan baku dengan melibatkan seluruh pihak pada kantor pusat DJP, kanwil DJP, dan KPP.
Kedua, dokumen pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum yang sudah diproduksi oleh petugas tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh wajib pajak. Guna menindaklanjuti masalah ini, DJP telah berupaya untuk meningkatkan kualitas dokumen dengan melakukan uji petik.
Ketiga, realisasi PKM cenderung konstan pada 5%-8% dari total penerimaan pajak akibat tak bertambahnya jumlah wajib pajak yang menjadi basis penerimaan. Guna mengatasi masalah ini, DJP telah bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) guna mencari data yang bisa digunakan untuk memperluas basis pajak.
Keempat, harga komoditas baik migas maupun nonmigas cenderung turun. Guna mengatasi masalah ini, DJP meningkatkan aktivitas pengawasan pada sektor yang tetap bertumbuh pada 2025. (dik)
