JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menerima penghasilan berupa dividen harus melaporkannya di SPT Tahunan. Namun, perlu diperhatikan, ada perbedaan ketentuan pelaporan antara dividen yang merupakan objek PPh dan yang dikecualikan.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen termasuk ke dalam objek PPh. Namun, dividen dari dalam negeri yang diterima WP OP dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan. Simak Ingin Dividen Bebas Pajak? Ingat Lagi Sederet Ketentuannya
“Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh, dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Perincian ketentuan pengecualian dividen dari objek PPh tercantum dalam PMK 18/2021 s.t.d.d PMK 81/2024. Merujuk Pasal 370 ayat (1) PMK 81/2024, ada 2 ketentuan yang perlu diperhatikan agar dividen dari dalam negeri yang diterima WP OP dikecualikan dari objek PPh, yaitu:
Dengan demikian, apabila memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan maka dividen yang diterima WP OP dikecualikan dari objek PPh alias tidak dikenakan pajak. Atas dividen yang dikecualikan dari objek PPh tersebut, WP OP harus melaporkannya di Lampiran 2 Bagian B SPT Tahunan PPh WP OP. Simak Cara Laporkan Penghasilan yang Bukan Objek Pajak di SPT Via Coretax
Agar bisa memunculkan dan mengisi bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian I Angka 14 Huruf d “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya
Sementara itu, dividen yang tidak memenuhi ketentuan investasi dan/atau laporan realisasi investasi merupakan objek PPh. PPh terutang atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dengan tarif 10%. Simak Dividen Tak Diinvestasikan sesuai Aturan Harus Setor PPh, Ini Caranya
Atas PPh yang termasuk objek pajak tersebut, WP OP perlu melaporkannya di Lampiran 2 Bagian A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final. Simak Cara Mengisi Lampiran Penghasilan yang Kena PPh Final (Lampiran-2A)
Agar bisa memunculkan dan mengisi bagian ini, wajib pajak harus menjawab “Ya” pada pertanyaan di induk Bagian I Angka 14 Huruf c “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final?” Simak Memahami Tiap Pertanyaan Induk SPT pada Bagian Transaksi Lainnya
Dengan demikian, WP OP perlu memperhatikan apakah dividen yang diterimanya termasuk objek PPh atau bukan. Apabila objek PPh, WP OP perlu membayar PPh yang terutang dan melaporkannya sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final melalui Lampiran 2 Bagian A SPT.
Apabila WP OP telah menginvestasikan dividen sesuai dengan ketentuan maka harus melaporkannya melalui Lampiran 2 Bagian B SPT. Simak Penerima Dividen Jangan Lupa Lapor Realisasi Investasi, Ini Alasannya
