
PERKENALKAN, saya Alman. Saya merupakan staf pajak di sebuah perusahaan yang baru beroperasi di daerah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Saya baru mendengar bahwa terdapat fasilitas ’PPN tidak dipungut’ untuk perusahaan yang berada di KPBPB tersebut.
Pertanyaan saya, apabila perusahaan kami membeli bahan baku operasional dari vendor lokal yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) dan barang tersebut dikirim ke lokasi perusahaan kami yang berada di KPBPB, bisakah perusahaan kami memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut tersebut? Jika bisa, boleh tolong dijelaskan bagaimana alur pemanfaatan PPN tidak dipungut sesuai kasus yang saya sampaikan? Terima kasih.
Alman, Batam.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Alman. Sebelum itu, landasan hukum yang akan kita gunakan sebagai rujukan dalam pembahasan kali ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PP 41/2021 s.t.d.t.d PP 25/2025).
Merujuk pada beleid ini, dapat diketahui bahwa bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB diberikan fasilitas dan kemudahan, salah satunya berupa aspek perpajakan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) PP 41/2021 s.t.d.d PP 25/2025. Selanjutnya, apabila ditelaah lebih lanjut, dapat diketahui bahwa terdapat ketentuan teknis yang perlu diperhatikan sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas dan kemudahan berupa aspek perpajakan tersebut. Simak Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?
Adapun ketentuan teknis yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK 173/2021 s.t.d.d PMK 11/2025).
Sesuai beleid di atas, dapat diketahui bahwa fasilitas dan kemudahan dalam aspek perpajakan yang dimaksud mencakup kasus yang Bapak sampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 jo. Pasal 3 ayat (1) PMK 173/2021 s.t.d.d PMK 11/2025.
Berdasarkan kedua Pasal tersebut, dapat dipahami bahwa atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berwujud oleh pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean/TLDDP (vendor lokal) kepada pengusaha di KPBPB (perusahaan Bapak), tidak dipungut PPN.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa penerapan beleid di atas tidak berlaku atas penyerahan BKP berwujud yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN dan bahan bakar minyak bersubsidi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 173/2021.
Selanjutnya, terdapat dua ketentuan yang perlu diperhatikan untuk memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut ini, yaitu ketentuan substantif dan ketentuan administratif. Simak juga 2 Syarat agar Pengusaha di KPBPB Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut
Perlu dicatat, dalam konteks ketentuan substantif terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi secara kumulatif. Adapun dua ketentuan yang dimaksud, yaitu. Pertama, pemasukan BKP berwujud ke KPBPB dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk. Kedua¸ BKP berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian endorsement. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 173/2021 s.t.d.d PMK 11/2025.
Di sisi lain, sehubungan dengan ketentuan administratif, kita dapat merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 173/2021 s.t.d.d PMK 11/2025. Dalam beleid tersebut, dapat diketahui bahwa bagi pengusaha yang berada di dalam KPBPB diharuskan untuk membuat dokumen pemberitahuan perolehan atau pengeluaran BKP atau JKP (PPBJ) paling lama sebelum dilakukannya pemasukan BKP ke KPBPB.
Nantinya, dokumen ini wajib disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, PKP yang menyerahkan BKP berwujud, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui penyampaian pada kanal Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Dokumen PPBJ inilah yang kemudian menjadi landasan bagi PKP lawan transaksi perusahaan Bapak untuk membuat satu faktur pajak yang diberikan fasilitas. Selanjutnya, faktur pajak tersebut digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam proses pengajuan endorsement. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) jo. 8 ayat (2) huruf c PMK 173/2021 s.t.d.d PMK 11/2025.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sepanjang perusahaan Bapak telah memenuhi ketentuan substantif dan ketentuan administratif tersebut, fasilitas PPN yang tidak dipungut pada dasarnya dapat dimanfaatkan. Untuk memudahkan, berikut ini gambaran sederhana mengenai alur pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan kasus yang Bapak sampaikan.
Tahap pertama adalah pembuatan PPBJ yang dilakukan sebelum pemasukan BKP oleh perusahaan Bapak sebagai pengusaha di KPBPB. PPBJ ini harus disampaikan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 173/2021 s.t.d.d PMK 11/2025.
Tahap kedua, pada saat dokumen PPBJ diterima oleh PKP penjual, PKP penjual tersebut akan menerbitkan faktur pajak. Dalam hal ini, PKP penjual akan memastikan bahwa PPBJ valid di SINSW dan masih berlaku. Jika tidak, PKP penjual akan memungut PPN. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) hingga (4) PMK 173/2021 s.t.d.d PMK 11/2025.
Tahap ketiga, pemasukan BKP harus melalui pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) PMK 173/2021 s.t.d.d PMK 11/2025. Artinya, jika BKP tidak masuk melalui pelabuhan yang ditunjuk tersebut, fasilitas PPN tidak dipungut ini otomatis akan gugur sehingga menjadi terutang PPN.
Tahap keempat, memperoleh endorsement dari pejabat atau pegawai DJP secara elektronik atas pemasukan BKP dari TLDDP ke KPBPB berdasarkan penelitian formal atas dokumen terkait transaksi tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 8 PMK 173/2021 s.t.d.d PMK 11/2025. Simak juga Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?
Perlu dicatat, pemenuhan dokumen dalam rangka endorsement tersebut antara lain, mencakup (i) pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean, (ii) surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean, dan (iii) faktur pajak (FP) dengan kode transaksi 07 (PPN tidak dipungut) dari vendor lokal.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
