JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk menyamakan pandangan terkait dengan asas ultimum remedium dalam ketentuan perpajakan.
Menurut Kasie Penyidikan II Direktorat Penegakan Hukum DJP Jarkasih, asas ultimum remedium tidak mewajibkan otoritas pajak untuk menerapkan penanganan administratif dan penanganan pidana secara berurutan.
"Jadi jangan dimaknai bahwa ultimum remedium itu artinya harus diawasi dulu, diperiksa dulu, baru kemudian dilakukan pidana," katanya dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh KAPj IAI, dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Kalaupun DJP memilih untuk menangani suatu ketidakpatuhan pajak dengan langkah pidana, lanjut Jarkasih, wajib pajak tetap memiliki opsi untuk menyelesaikannya melalui skema administratif.
Contoh, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) bisa menyelesaikan pemeriksaan dimaksud dengan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan membayar denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Dalam hal kena penyidikan, wajib pajak bisa menghentikan penyidikan dimaksud dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi denda sebesar 1 hingga 4 kali lipat sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.
"Ketika berbicara ultimum remedium, penanganan pidana pun itu tetap akan ada sanksi administrasi yang kita maknai sebagai pengungkapan pasal 8 ayat (3) dan pelunasan pasal 44B. Jadi, ultimum remedium jangan dimaknai 'harus diawasi dulu, harus diperiksa dulu'," ujar Jarkasih.
Sebagai informasi, Pasal 7 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 telah mengatur bahwa penanganan administratif dan pidana bukanlah urutan proses penanganan.
Dengan klausul itu, DJP dapat langsung menempuh langkah pemidanaan tanpa didahului penanganan administratif sepanjang unsur tindak pidana pajak sudah terpenuhi.
Sebagai informasi, penanganan pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan meliputi pemeriksaan bukper, penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan hakim. (rig)
