JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 11/2026 menegaskan bahwa insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tetap berlaku atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Permendagri 11/2026 mengatur insentif PKB dan BBNKB dimaksud bisa berupa insentif pembebasan ataupun pengurangan.
"Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (1) Permendagri 11/2026, dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Insentif berupa pembebasan ataupun pengurangan PKB dan BBNKB juga berlaku atas kendaraan bermotor listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.
Tak hanya itu, insentif juga berlaku atas kendaraan bermotor listrik yang merupakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil yang dikonversi menjadi berbasis baterai.
"Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," bunyi Pasal 19 ayat (3) Permendagri 11/2026.
Sebagai informasi, fasilitas PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor yang berbasis energi terbarukan sudah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan undang-undang tersebut, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB maupun objek BBNKB.
Selain itu, kepala daerah juga berwenang untuk memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya sesuai dengan PP 35/2023. (dik)
