SULUH PAJAK

Memahami Lebih Bayar dalam SPT yang Tidak Dapat Direstitusi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 April 2026 | 17.15 WIB
Memahami Lebih Bayar dalam SPT yang Tidak Dapat Direstitusi
Dony Himawan, 
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

TIAP awal tahun, jutaan wajib pajak disibukkan dengan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi sebagian orang, pengisian SPT merupakan rutinitas administratif semata. Namun, bagi sebagian lainnya, momen ini kerap menghadirkan kejutan sekaligus kebingungan. Salah satu hal yang paling dinanti—sekaligus paling sering disalahpahami—adalah munculnya status 'lebih bayar'.

Secara umum, status lebih bayar kerap ditafsirkan sebagai kabar baik: adanya kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta kembali melalui mekanisme restitusi. Sayangnya, persepsi tersebut tidak selalu tepat.

Tidak semua nilai lebih bayar yang tercantum dalam SPT mencerminkan kelebihan pembayaran pajak yang riil dan dapat dikembalikan.

Ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang mulai berlaku pada 16 Maret 2026, secara tegas mengatur kondisi tertentu di mana lebih bayar tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Pemahaman atas ketentuan ini penting untuk menghindari penolakan restitusi maupun potensi pemeriksaan. Setidaknya terdapat 3 kategori utama yang perlu dicermati.

Pertama, selisih teknis akibat pembulatan sistem (Coretax DJP).

Dalam era digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP, pembulatan angka merupakan hal yang tidak terhindarkan. Sistem Direktorat Jenderal Pajak umumnya membulatkan nilai pajak terutang ke dalam rupiah penuh, sementara wajib pajak dapat saja menghitung hingga 2 angka di belakang koma.

Perbedaan kecil akibat pembulatan tersebut dapat menimbulkan status lebih bayar secara administratif. Namun, karena selisih itu semata-mata bersifat teknis, nilainya tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak yang sesungguhnya. Dengan demikian, negara tidak akan memproses restitusi atas selisih yang timbul hanya karena perbedaan pembulatan.

Kedua, lebih bayar semu dari pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh DTP).

Sejak masa pandemi Covid-19, fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen insentif fiskal yang cukup luas digunakan. Melalui skema ini, pajak yang seharusnya ditanggung wajib pajak justru dibayarkan oleh pemerintah.

Apabila dalam SPT Tahunan nilai PPh DTP diperhitungkan sebagai kredit pajak dan menghasilkan status lebih bayar, maka kelebihan tersebut tidak dapat direstitusi. Hal ini karena tidak terdapat setoran pajak riil dari wajib pajak. Dengan kata lain, lebih bayar yang timbul bersifat semu. Meski demikian, pelaporan PPh DTP tetap wajib dilakukan sesuai ketentuan.

Ketiga, kesalahan administratif dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Kategori ini merupakan yang paling kompleks sekaligus paling sering terjadi. PER-3/PJ/2026 menyoroti sejumlah kesalahan mendasar yang menyebabkan lebih bayar tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Salah satu bentuknya adalah kesalahan dalam pencantuman kredit PPh Pasal 21, yaitu ketika jumlah yang dikreditkan tidak sesuai dengan bukti potong. Kondisi ini dapat menyebabkan nilai kredit pajak menjadi lebih besar daripada yang semestinya.

Kesalahan lain yang kerap terjadi adalah pencantuman kredit pajak tanpa didukung penghasilan yang relevan. Dalam praktiknya, wajib pajak melaporkan kredit pajak, misalnya PPh Pasal 23 atau Pasal 25, tanpa mencantumkan penghasilan bruto yang menjadi dasar pemotongan atau penyetoran. Tanpa adanya penghasilan tersebut, kredit pajak tidak dapat diakui.

Selain itu, pencampuran antara pajak final dan tidak final juga menjadi sumber kekeliruan. Sistem perpajakan Indonesia membedakan secara tegas kedua jenis penghasilan tersebut.

Kesalahan terjadi ketika kredit pajak yang bersifat final digunakan untuk mengurangi pajak atas penghasilan yang tidak final, atau sebaliknya. Termasuk dalam hal ini adalah praktik mencampurkan kredit pajak milik istri yang hanya memiliki satu pemberi kerja ke dalam SPT suami, yang secara ketentuan tidak diperkenankan.

Perhatian Khusus bagi Aparatur Negara

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya, terdapat perlakuan tersendiri. Apabila penghasilan semata-mata berasal dari APBN atau APBD, dan lebih bayar timbul karena PPh terutang dalam SPT lebih kecil dibandingkan PPh Pasal 21 dalam bukti potong (Formulir BPA2), maka selisih tersebut tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Mekanisme pemotongan oleh bendahara pemerintah dipandang telah mencerminkan perhitungan yang final dan akurat. Oleh karena itu, selisih lebih bayar lebih dianggap sebagai konsekuensi administratif internal, bukan sebagai hak restitusi.

Meminimalkan Risiko Kesalahan

Memahami berbagai kondisi di atas merupakan langkah penting agar pelaporan SPT tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Setidaknya terdapat 3 langkah preventif yang dapat dilakukan.

Pertama, lakukan penelitian secara cermat sebelum menyampaikan SPT. Seluruh data, khususnya bukti potong, perlu diverifikasi dengan teliti. Pemanfaatan data prepopulated dalam sistem Coretax DJP dapat membantu, tetapi tetap perlu dikonfirmasi secara mandiri.

Kedua, pahami status PPh DTP yang diterima. Wajib pajak tidak seharusnya mengharapkan restitusi dari fasilitas ini karena sifatnya bukan setoran pajak riil.

Ketiga, pisahkan secara tegas antara penghasilan dan kredit pajak yang bersifat final dan tidak final. Keduanya harus diperlakukan sebagai entitas yang berbeda sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pada akhirnya, fungsi utama SPT adalah untuk melaporkan perhitungan pajak secara benar, bukan sekadar menghasilkan status lebih bayar. Apabila lebih bayar yang muncul termasuk dalam kategori yang tidak dapat direstitusi, wajib pajak perlu memahami bahwa nilai tersebut tidak akan dikembalikan.

Sebaliknya, apabila kelebihan pembayaran bersifat riil dan sah, pengajuan restitusi merupakan hak yang dapat dimanfaatkan. Kunci utamanya adalah pelaporan yang jujur, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.