PROVINSI PAPUA

Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Juni 2026

Muhamad Wildan
Rabu, 15 April 2026 | 12.00 WIB
Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Juni 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan fasilitas diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) terhitung sejak 1 April hingga 30 Juni 2026.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Subhan mengatakan kebijakan ini dirancang dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (15/4/2026).

Secara terperinci, diskon sebesar 10% diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PKB tahun pajak sebelumnya. Diskon sebesar 15% diberikan dalam hal wajib pajak melunasi PKB tahun berjalan secara tepat waktu.

Terakhir, terdapat pula fasilitas diskon PKB sebesar 30% dalam hal wajib pajak memutasi kendaraan bermotornya dari berpelat luar daerah menjadi berpelat Papua. Fasilitas ini disiapkan agar pemilik kendaraan terdorong untuk melakukan mutasi.

"Masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Papua. Kami mengimbau agar segera dilakukan pengalihan ke pelat Papua," kata Subhan.

Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.