SE-2/SK/2026

Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Cuma Bisa Lewat Tautan Ini

Muhamad Wildan
Selasa, 14 April 2026 | 16.30 WIB
Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Cuma Bisa Lewat Tautan Ini
<p>Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 yang diterbitkan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak kini tidak dapat menyampaikan laporan tahunan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) Kementerian Keuangan.

Khusus untuk laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 yang disampaikan pada tahun ini, laporan tersebut dapat disampaikan melalui tautan s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

"Penyampaian laporan tahunan selain melalui tautan tersebut tidak akan diterima," bunyi Surat Edaran Nomor SE-2/SK/2026 yang diterbitkan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), dikutip pada Selasa (14/4/2026).

Laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 wajib disampaikan konsultan pajak yang izin praktiknya terbit sebelum 2026. Bila izin praktik baru terbit pada 2026, konsultan pajak dimaksud dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan 2025.

Laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 harus disampaikan selambat-lambatnya pada 30 April 2026.

Ada beberapa informasi yang harus tersedia pada laporan tahunan konsultan pajak. Pertama, jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberi jasa konsultasi. Format pelaporan wajib pajak yang diberi jasa konsultasi tersedia pada laman s.kemenkeu.go.id/LKP2025.

Pada format pelaporan dimaksud, kolom (field) yang wajib diisi hanyalah kolom yang tersedia pada Lampiran XI PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, yakni nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NPWP, PKP, dan jenis jasa.

Untuk diperhatikan, kolom yang tidak wajib diisi antara lain nomor kontrak, jenis klien, status klien, NITKU cabang, status PMA, jenis badan hukum, output jasa, dan fee pemberian jasa.

Kedua, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak yang sudah wajib mengikuti PPL. Ketiga, kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang berlaku.

Keempat, surat keterangan bagi konsultan pajak yang bekerja di kantor konsultan pajak ataupun perusahaan.

"Pelanggaran atas kewajiban penyampaian laporan tahunan konsultan pajak akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi SE-2/SK/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.