RANTEPAO, DDTCNews - Pemkab Toraja Utara menerima penghargaan dari DJP atas capaian pengiriman data perpajakan yang mencapai 100%. Penghargaan tersebut disampaikan melalui KP2KP Makale saat berkunjung ke kantor Bapenda Kabupaten Toraja Utara pada 10 April 2026.
Kepala KP2KP Makale Frans Manik mengatakan data yang disampaikan Pemkab Toraja Utara punya peran penting dalam meningkatkan kualitas basis data DJP, khususnya dalam memetakan potensi pajak di wilayah Toraja Utara.
“Data yang disampaikan sangat membantu dalam mengoptimalkan pemungutan pajak pusat di Kabupaten Toraja Utara. Ke depan, kami tetap mengharapkan dukungan dari Pemkab Toraja Utara,” katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (14/4/2026).
Menurut Frans, Bapenda Toraja Utara berperan sebagai penghubung dalam pelaksanaan pengumpulan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
Dia juga menjelaskan penyampaian data perpajakan tersebut menjadi bagian dari kerja sama tripartit antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Pemkab Toraja Utara guna optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Untuk itu, Pemkab Toraja Utara pun bisa mengajukan permintaan data perpajakan kepada DJP guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah,” tuturnya.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, lanjut Frans, KP2KP Makale berharap optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah di Kabupaten Toraja Utara makin meningkat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Toraja Utara Alexander Limbong Tiku menegaskan sinergi antar-instansi merupakan hal penting guna mendorong optimalisasi pemungutan pajak, termasuk melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Diperlukan kerja sama antar-instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pajak masyarakat. Kita tidak dapat berjalan sendiri-sendiri,” tuturnya. (rig)
