JAKARTA, DDTCNews – Data pengurus pada Lampiran 2 Bagian A (L2-A) SPT Tahunan PPh Badan merupakan hasil prepopulasi dari data pihak terkait. Untuk itu, pengisian data pihak terkait pada menu Profil Saya akan menentukan nama-nama yang muncul sebagai pengurus pada L2-A.
Jika ada data pengurus yang berganda, wajib pajak tidak bisa serta-merta menghapus salah satunya dari tabel pihak terkait. Penyuluh DJP mengimbau wajib pajak untuk mengisi tanggal berakhir (valid to) terlebih dahulu sebelum menghapus data yang berganda.
“Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa isi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To sebelum 2025 maka data hilang dari tabel, tetapi tetap muncul sebagai prefill di SPT Tahunan,” tulis penyuluh Pajak DJP dalam telegram FAQ Coretax, dikutip pada Rabu (8/4/2026).
Dengan demikian, wajib pajak harus memastikan telah mengisi tanggal berakhir sebelum 2025, baru mengubah atau menghapus data yang berganda. Guna menghindari isu terkait dengan data pengurus pada L, wajib pajak perlu memahami ketentuan seputar pengisian tangga data pengurus.
Untuk menambah data pengurus agar masuk ke Lampiran 2 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, penyuluh mengarahkan wajib pajak untuk mengisi:
Lebih lanjut, untuk menghilangkan data berganda atau pengurus yang telah berhenti masuk ke Lampiran 2 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, wajib pajak harus mengisi:
Apabila wajib pajak tidak mengisi tanggal berakhir atau mengisi tanggal berakhir setelah 1 Januari 2025 maka data pengurus tersebut akan muncul di L2-A SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Hal ini yang membuat data pengurus tetap muncul pada L2-A, padahal sudah hilang di tabel pihak terkait.
Ringkasnya, data pengurus yang muncul di L2-A adalah data dengan “Tanggal Mulai” sebelum 31 Desember 2025. Sementara itu, data pengurus bisa hilang dari L2-A sepanjang “Tanggal Berakhir” sebelum 1 Januari 2025.
Misal, Tuan A menjabat sampai Juni 2025. Selanjutnya, Tuan B menjabat mulai 1 Juli 2025. Dalam konteks ini, data Tuan A (pengurus lama) diisi dengan “Tanggal Mulai” sesuai surat keputusan (SK) dan “Tanggal Berakhir” diisi dengan 30 Juni 2025.
Sementara itu, data Tuan B diisi dengan “Tanggal Mulai” 1 Juli 2025 dan “Tanggal Berakhir” tidak diisi (dikosongkan). Berdasarkan pengisian tersebut, data Tuan A dan Tuan B akan tetap muncul di L2-A karena keduanya aktif dalam tahun pajak 2025.
Sebagai informasi, channel telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas. (rig)
