SEI RAMPAH, DDTCNews – Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam audiensi itu, kedua instansi membahas rencana kolaborasi data pertanahan guna mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan masyarakat, terutama terkait dengan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta transaksi properti lainnya.
“Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara DJP dan BPN, khususnya di wilayah Serdang Bedagai,” kata Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi Denny Ariaputra seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (8/4/2026).
Denny menjelaskan pertukaran data antara BPN dan DJP sangat penting untuk memastikan basis data wajib pajak yang akurat, valid, dan terkini. Dengan data terbaru, pemerintah juga dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kami melihat potensi besar dari sinergi data pertanahan dengan sistem perpajakan. Dengan data yang sinkron, kepatuhan sukarela wajib pajak bisa ditingkatkan tanpa harus mengganggu kegiatan usaha maupun kepemilikan properti mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Serdang Bedagai Roni Parningotan Sitanggang mengapresiasi inisiatif kolaborasi tersebut. Menurutnya, BPN siap mendukung penuh program strategis DJP dalam meningkatkan pengetahuan, kepatuhan, dan penerimaan pajak.
“Kerja sama ini bukan hanya tentang data, tetapi tentang membangun kesadaran bersama bahwa pajak ialah fondasi pembangunan daerah. Dengan data terintegrasi, kami optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, dan penerimaan pajak optimal,” tuturnya.
Kedua instansi selanjutnya sepakat membentuk tim teknis guna membahas lebih lanjut mekanisme pertukaran data, keamanan informasi, serta tahapan implementasi kolaborasi tersebut.
Nanti, kolaborasi DJP dan BPN difokuskan pada pemadanan data objek dan subjek pajak, percepatan validasi sertifikasi tanah, serta edukasi bersama kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak dalam setiap transaksi pertanahan. (rig)
