JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut jumlah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang dilaporkan oleh wajib pajak pada awal tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Bimo mencatat jumlah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang dihimpun DJP baru mencapai 10,65 juta SPT hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, jumlah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 sebanyak 11,98 juta SPT pada periode yang sama.
"Tahun ini memang kalau dibanding dengan tahun lalu dengan rentang periode yang sama sampai 31 Maret tahun lalu itu artinya 88,87% dari SPT [tahun pajak 2024] yang masuk," klaimnya dalam raker dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Rabu (8/4/2026).
Bimo mengakui sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu coretax system, memang masih perlu dibenahi agar semakin lancar dalam mengakomodasi kegiatan pelaporan SPT.
"Tentu semuanya tidak 100% mulus. Namanya sistem baru, kami akan terus benahi dan kembangkan supaya lebih cepat, akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh wajib pajak," tuturnya.
Guna memastikan wajib pajak menjalankan kewajiban pelaporan SPT dengan baik, Ditjen Pajak (DJP) pun memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi, khusus wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 di atas 31 Maret 2026.
Bimo menjelaskan relaksasi penghapusan sanksi diberikan selama 1 bulan setelah batas waktu, yakni hingga 30 April 2026. Dia menegaskan wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi denda dan bunga dalam kurun sebulan.
"Atas perintah dari Pak Menteri, kami memperpanjang masa penyampaian SPT dan juga kita tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026," ucapnya.
Selama masa pelaporan SPT seperti sekarang, petugas pajak di berbagai wilayah siap memberikan pendampingan kepada wajib pajak, mulai dari aktivasi akun coretax sampai dengan pelaporan SPT Tahunan.
Bimo menuturkan kegiatan pendampingan secara masif di kantor pajak maupun secara virtual merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan pajak nasional. Terlebih, wajib pajak akan lebih percaya diri ketika mengisi dokumen SPT dengan didampingi petugas pajak.
"Kami memang harus memahami karena kami semuanya jemput bola, mengingat secara behavior wajib pajak akan lebih yakin apabila didampingi dalam pendaftaran, aktivasi, maupun pengisian SPT," tuturnya. (rig)
