SELEBRITAS

Ada Perpanjangan Waktu, Hotman Paris Ingatkan WP Tak Tunda Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 April 2026 | 14.30 WIB
Ada Perpanjangan Waktu, Hotman Paris Ingatkan WP Tak Tunda Lapor SPT
<p>Tangkapan layar&nbsp;akun Instagram KPP Madya Dua Jakarta Selatan II.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Hotman mengatakan masih ada kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan. Sebab, Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 oleh wajib pajak orang pribadi selama sebulan.

"Batas waktu diperpanjang sampai 30 April 2026," katanya dalam video yang diunggah oleh akun Instagram KPP Madya Dua Jakarta Selatan II, Selasa (7/4/2026).

UU KUP sebetulnya mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Kendati demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025. KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.

Pertama, penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artinya, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026.

Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Perlu menjadi perhatian, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun ini dilakukan melalui coretax. Menurut Hotman, penerapan coretax bertujuan memudahkan masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan.

"Kalau butuh bantuan, bisa datang langsung ke kantor pajak. Langsung dibantu sampai berhasil. Jangan tunda, ayo lapor!" ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.