JAKARTA, DDTCNews - Otoritas pajak baru saja mengubah kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan.
Kini, melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2026, ada 2 kriteria yang membuat wajib pajak terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam setahun tidak lebih dari PTKP. Baca DJP Ubah Kriteria WP yang Tak Wajib Lapor SPT Tahunan
Nah, pertanyaan yang muncul kemudian, apakah pengecualian lapor SPT Tahunan ini hanya berlaku ketika NPWP berstatus nonaktif? Wajib pajak memang terkadang masih bingung dengan ketentuan soal NPWP nonaktif demi terbebas dari pelaporan SPT Tahunan ini.
Yang perlu dipahami, Pasal 20 PER-3/PJ/2026 tidak mengatur secara lugas kaitan antara status NPWP dan pengecualian pelaporan SPT. Karenanya, wajib pajak cukup mengacu pada 2 kriteria yang diatur dalam beleid tersebut untuk menentukan apakah wajib pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT atau tidak.
"Jika memenuhi kriteria di atas, maka tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Rabu (8/4/2026).
Hal ini juga dipertegas dengan penjelasan Kring Pajak terhadap seorang wajib pajak yang baru saja mengaktifkan kembali NPWP-nya. Ketika NPWP sudah aktif kembali, dan sepanjang wajib pajak tidak memenuhi ketentuan pengecualian dari penyampaian SPT seperti yang diatur dalam Pasal 20 PER-3/PJ/2026 maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban melakukan pelaporan SPT Tahunan.
"Apabila telah melakukan pengaktifan kembali NPWP nonaktif, maka sepanjang WP tidak memenuhi ketentuan pengecualian dari penyampaian SPT dalam Pasal 20 PER-3/PJ/2026, wajib pajak mempunyai kewajiban melakukan penyampaian SPT," tulis Kring Pajak. (sap)
