SPT TAHUNAN

Bersiap, DJP Bakal Kirim Email ke 14 Juta Wajib Pajak!

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 18 Februari 2026 | 10.00 WIB
Bersiap, DJP Bakal Kirim Email ke 14 Juta Wajib Pajak!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mengirimkan email kepada 14,01 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengiriman email blast bertujuan untuk menyampaikan informasi sekaligus imbauan supaya wajib pajak segera membuat bukti potong pajak (bupot) dan melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

"Total keseluruhan target email blast sejumlah 14,01 juta," ungkap Inge, dikutip pada Rabu (18/2/2026).

Inge menyampaikan email blast DJP bakal menyasar sebanyak 1,43 juta wajib pajak pemberi kerja, 11,38 juta wajib pajak orang pribadi, dan 1,19 juta wajib pajak badan.

Hingga akhir pekan lalu, DJP mencatat email blast tersebut telah dilayangkan kepada 1,40 juta wajib pajak pemberi kerja serta 2,57 juta wajib pajak orang pribadi.

"Sampai dengan 13 Februari 2026, total pengiriman email blast mencapai sejumlah 3,97 juta," kata Inge.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun ini dilakukan secara online melalui coretax system. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.

Agar memudahkan wajib pajak melakukan aktivasi akun coretax dan melaporkan SPT Tahunan, DJP telah menyediakan helpdesk. Melalui layanan tersebut, petugas pajak akan memberikan pendampingan secara tatap muka kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang membutuhkan layanan helpdesk bisa datang langsung ke kantor pajak seperti KPP, KP2KP, dan kanwil DJP. Sementara itu, jika ingin mengakses layanan helpdesk di Kantor Pusat DJP, wajib pajak harus melakukan booking secara online untuk mengambil antrean terlebih dahulu melalui tautan kunjung.pajak.go.id/. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.