JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan rencana fasilitasi impor produk pertanian senilai US$4,5 miliar sebagaimana dimuat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–SS ialah bentuk dukungan kebijakan untuk memperlancar kerja sama bisnis-ke-bisnis (B2B).
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan angka US$4,5 miliar itu bukanlah uang APBN yang dikeluarkan untuk membeli produk agrikultur. Berdasarkan perjanjian, transaksi yang terjadi murni B2B antara pelaku usaha Indonesia dan AS.
"Pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan penjaga standar mutu, sementara keputusan transaksi dan pembiayaan sepenuhnya berada pada sektor swasta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Haryo menyampaikan AS merupakan mitra dagang strategis dan negara tujuan ekspor terbesar kedua Indonesia. Pada 2025, ekspor Indonesia ke AS mencapai US$31,0 miliar, atau sekitar 11% dari total ekspor Indonesia ke dunia sebesar USD 282,9 miliar.
Pemerintah Indonesia berupaya menjaga akses pasar AS melalui pendekatan perdagangan yang seimbang. Artinya, produk lokal dijaga agar tetap bisa masuk dan dijual di pasar AS. Menurutnya, langkah rasional ini bertujuan untuk melindungi daya saing produk nasional.
"Kerja sama ini juga memiliki dimensi esensial bagi kepentingan industri nasional. Indonesia selama ini mengimpor sejumlah komoditas seperti gandum sebagai bahan baku utama industri pengolahan, termasuk industri makanan olahan berorientasi ekspor," tutur Haryo.
Dengan terbukanya opsi pasokan yang lebih luas dan kompetitif, lanjutnya, pelaku usaha dalam negeri dapat memperoleh bahan baku yang stabil, berkualitas, dan dengan harga yang kompetitif.
Lebih lanjut, Haryo menyampaikan komitmen untuk melaksanakan B2B produk agrikultur antara pelaku usaha Indonesia-AS ditindaklanjuti melalui penandatanganan MoU. Ada 2 tahap MoU, pada 7 Juli 2025 dan tahap kedua saat Indonesia-AS Business Summit pada 19 Februari 2026.
Proses penandatanganan MoU antar perusahaan-perusahaan yang terlibat turut didukung oleh asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dengan demikian, fasilitasi ekspor maupun impor berdasarkan ART merupakan salah satu strategi untuk memperkuat akses pasar. Selain itu, guna mendukung rantai nilai industri nasional, dan tetap berorientasi pada kepentingan ekonomi dan kedaulatan nasional.
"Pemerintah akan terus menjamin impor memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku, serta akan mengambil langkah sesuai peraturan apabila terjadi gangguan terhadap pasar domestik," tutup Haryo. (rig)
