JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih menunggu hasil audit atas restitusi pajak tahun 2020 hingga 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski BPKP masih belum menyelesaikan audit atas restitusi pajak, lanjut Purbaya, BPKP sudah sempat menyampaikan adanya beberapa temuan dari audit dimaksud.
"Saya tanya Pak Ateh (Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh), gimana? 'Ada entar dikasih, tapi belum selesai'. Dia bilang ada, tapi kan laporan resminya bukan dari saya. Saya belum lihat angkanya, saya tidak tahu," katanya, Selasa (21/4/2026).
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta BPKP untuk mengaudit pencairan restitusi pajak tahun 2020 hingga 2025.
Audit dimaksud dilatarbelakangi oleh pencairan restitusi pada 2025 yang dirasa terlalu tinggi, yakni senilai Rp361 triliun. Purbaya menduga ada kebocoran penerimaan pajak yang timbul dari pencairan restitusi pajak.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali Rp361 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas dari bulan ke bulan seperti apa, tapi sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran, jadi kami sedang audit restitusi [termasuk wajib pajak] sektor sumber daya alam dan lain-lain dari tahun 2020 sampai 2025," tutur Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada awal April 2026.
Purbaya menuturkan audit dimaksud akan diselesaikan oleh BPKP dalam waktu 2 bulan. Menurutnya, Kemenkeu akan memperoleh dokumen hasil audit dimaksud pada kuartal II/2026.
Meski demikian, dia menjamin pemerintah tidak akan menghentikan pencairan restitusi kepada para wajib pajak. Menurutnya, restitusi tetap harus dicairkan kepada pihak yang berhak.
"Jadi bukan berarti kita memberhentikan restitusi, tapi kita perketat. Jangan sampai yang enggak berhak [justru] dapat restitusi," ujar Purbaya. (rig)
