TIPS PAJAK DAERAH

Cara Cek dan Unduh e-SPPT PBB di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 April 2026 | 18.00 WIB
Cara Cek dan Unduh e-SPPT PBB di DKI Jakarta

PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. SPPT PBB-P2 merupakan dokumen penting untuk mengetahui nilai PBB-P2 yang harus wajib pajak bayar pada tahun ini.

Untuk mempermudah pendistribusian, Bapenda DKI Jakarta tidak lagi mencetak dan membagikan SPPT secara fisik, tetapi dalam bentuk elektronik (e-SPPT). Wajib pajak pun dapat mengecek dan mengunduh secara mandiri e-SPPT tersebut.

Kemudahan akses e-SPPT dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Langkah ini juga ditujukan untuk memberi fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengecek dan mengunduh e-SPPT PBB-P2 di DKI Jakarta. Setidaknya ada 3 cara yang bisa dilakukan wajib pajak di DKI Jakarta untuk dapat mengecek dan mengunduh e-SPPT PBB-P2.

Pertama, cek dan unduh e-SPPT PBB-P2 via email. Wajib pajak yang telah mendaftarkan SPPT-nya akan memperoleh e-SPPT secara otomatis melalui email setiap tahunnya. Wajib pajak bisa mengecek kotak masuk atau folder spam pada email terdaftar, lalu ikuti petunjuk pada email tersebut untuk mengunduh E-SPPT pada tautan yang tersedia.

Kedua, cek dan unduh e-SPPT PBB-P2 via laman pajak online. Wajib pajak juga bisa mengecek SPPT PBB-P2 dengan login melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/. Setelah login, wajib pajak bisa masuk ke menu Jenis Pajak, lalu pilih PBB. Selanjutnya, pilih opsi Riwayat Pengunduhan e-SPPT dan klik ikon unduh untuk melihat SPPT PBB-P2.

Ketiga, cek nilai tagihan melalui pajak online tanpa log in (hanya cek saja tidak bisa unduh). Wajib pajak juga bisa mengecek SPPT PBB-P2 melalui situs Pajak Online Bapenda tanpa login. Caranya, buka laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol Informasi SPPT PBB.

Setelah itu, masukkan nomor objek pajak (NOP) dan NIK, lalu klik Cari. Jika berhasil, wajib pajak bisa langsung melihat nilai PBB-P2 terutang melalui laman tersebut. Adapun NOP juga bisa dilihat berdasarkan pada SPPT PBB-P2 tahun lalu.

Selain mempermudah cara pengecekan e-SPPT, Bapenda juga telah menyediakan beragam saluran pembayaran. Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 terutang melalui ATM bank BJB, BNI, Mandiri, BTN, KB Bukopin, BCA, CIMB Niaga, Bank Mayapada, Danamon, Bank Mega, dan Maybank.

Wajib pajak juga dapat membayar PBB-P2 melalui teller Bank Jakarta, bank BJB, BRI, BNI, Mandiri, BTN, MNC Bank, Pos Indonesia. Selain itu, wajib pajak bisa membayar PBB-P2 melalui gerai ritel Indomaret dan Alfamart.

Pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui internet banking Bank Jakarta, BNI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, OCBC NISP, dan Maybank.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 dapat dibayarkan melalui Mobile Banking Jakone mobile, DIGI Bank BJB, BRI Mobile, BNI Mobile Banking, Livin by Mandiri, Bale by BTN, my BCA, OCTO Mobile, Maybank2u, M-Smile (bank Mega), OCBC Mobile, dan Muamalat DIN.

Ada pula saluran pembayaran PBB-P2 melalui modern channel seperti Tokopedia, Link Aja, blibli, AstraPay, Cermati, dan Grab. Simak Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia dan Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.