PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. SPPT PBB-P2 merupakan dokumen penting untuk mengetahui nilai PBB-P2 yang harus wajib pajak bayar pada tahun ini.
Untuk mempermudah pendistribusian, Bapenda DKI Jakarta tidak lagi mencetak dan membagikan SPPT secara fisik, tetapi dalam bentuk elektronik (e-SPPT). Wajib pajak pun dapat mengecek dan mengunduh secara mandiri e-SPPT tersebut.
Kemudahan akses e-SPPT dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Langkah ini juga ditujukan untuk memberi fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengecek dan mengunduh e-SPPT PBB-P2 di DKI Jakarta. Setidaknya ada 3 cara yang bisa dilakukan wajib pajak di DKI Jakarta untuk dapat mengecek dan mengunduh e-SPPT PBB-P2.
Pertama, cek dan unduh e-SPPT PBB-P2 via email. Wajib pajak yang telah mendaftarkan SPPT-nya akan memperoleh e-SPPT secara otomatis melalui email setiap tahunnya. Wajib pajak bisa mengecek kotak masuk atau folder spam pada email terdaftar, lalu ikuti petunjuk pada email tersebut untuk mengunduh E-SPPT pada tautan yang tersedia.
Kedua, cek dan unduh e-SPPT PBB-P2 via laman pajak online. Wajib pajak juga bisa mengecek SPPT PBB-P2 dengan login melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/. Setelah login, wajib pajak bisa masuk ke menu Jenis Pajak, lalu pilih PBB. Selanjutnya, pilih opsi Riwayat Pengunduhan e-SPPT dan klik ikon unduh untuk melihat SPPT PBB-P2.
Ketiga, cek nilai tagihan melalui pajak online tanpa log in (hanya cek saja tidak bisa unduh). Wajib pajak juga bisa mengecek SPPT PBB-P2 melalui situs Pajak Online Bapenda tanpa login. Caranya, buka laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt dan klik tombol Informasi SPPT PBB.
Setelah itu, masukkan nomor objek pajak (NOP) dan NIK, lalu klik Cari. Jika berhasil, wajib pajak bisa langsung melihat nilai PBB-P2 terutang melalui laman tersebut. Adapun NOP juga bisa dilihat berdasarkan pada SPPT PBB-P2 tahun lalu.
Selain mempermudah cara pengecekan e-SPPT, Bapenda juga telah menyediakan beragam saluran pembayaran. Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 terutang melalui ATM bank BJB, BNI, Mandiri, BTN, KB Bukopin, BCA, CIMB Niaga, Bank Mayapada, Danamon, Bank Mega, dan Maybank.
Wajib pajak juga dapat membayar PBB-P2 melalui teller Bank Jakarta, bank BJB, BRI, BNI, Mandiri, BTN, MNC Bank, Pos Indonesia. Selain itu, wajib pajak bisa membayar PBB-P2 melalui gerai ritel Indomaret dan Alfamart.
Pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan melalui internet banking Bank Jakarta, BNI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, OCBC NISP, dan Maybank.
Selain itu, pembayaran PBB-P2 dapat dibayarkan melalui Mobile Banking Jakone mobile, DIGI Bank BJB, BRI Mobile, BNI Mobile Banking, Livin by Mandiri, Bale by BTN, my BCA, OCTO Mobile, Maybank2u, M-Smile (bank Mega), OCBC Mobile, dan Muamalat DIN.
Ada pula saluran pembayaran PBB-P2 melalui modern channel seperti Tokopedia, Link Aja, blibli, AstraPay, Cermati, dan Grab. Simak Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia dan Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA (rig)
