KOTA PASURUAN

Cegah Alih Fungsi Lahan, Daerah Ini Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 13 April 2026 | 09.30 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan, Daerah Ini Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah
<p>Ilustrasi.&nbsp;ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.</p>

PASURUAN, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur, membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sektor pertanian.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan kebijakan ini mulai berlaku tahun ini sebagai bentuk dukungan bagi petani. Kebijakan ini juga menjadi langkah konkret pemkot dalam meringankan beban petani sekaligus menjaga keberlanjutan lahan produktif di wilayah tersebut.

“Skemanya bukan penghapusan objek pajak, melainkan pembebasan biaya. Para petani atau pemilik lahan tetap akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), tetapi nilai nominal yang harus dibayarkan dibebaskan oleh pemerintah,” jelas Adi dalam keterangan resmi Pemkot Pasuruan, dikutip pada Senin (13/4/2026).

Adi menyebut kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi bagi pemilik lahan yang konsisten mempertahankan fungsi pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan. Ia menambahkan kebijakan ini juga menjadi strategi penting dalam menekan laju alih fungsi lahan yang semakin meningkat di wilayah perkotaan.

“Kebijakan ini kami hadirkan sebagai kompensasi sekaligus apresiasi bagi pemilik lahan yang tetap menjaga lahannya sebagai area produktif pertanian,” ujarnya

Adi berharap pembebasan PBB-P2 tersebut mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan di Kota Pasuruan.

“Dengan adanya pembebasan ini, kami berharap para pemilik lahan tidak tergiur mengalihfungsikan sawah menjadi kawasan permukiman atau industri. Pertanian harus tetap menjadi kekuatan Kota Pasuruan,” tegasnya.

Sebagai informasi, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P5L). Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

Secara administratif, pemerintah daerah akan menerbitkan SPPT. SPPT digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. Nah, wajib pajak idealnya harus membayar PBB-P2 sesuai dengan jumlah nominal yang tertera pada SPPT, kecuali ada insentif tertentu. Simak Apa Itu SKPD, SPPT, dan SPTPD dalam Pemungutan Pajak Daerah? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.