ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Deadline, WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 April 2026 | 16.30 WIB
Dekati Deadline, WP Masih Bisa Ajukan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabila tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut kini disampaikan secara daring melalui coretax.

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian: a. SPT Tahunan PPh...untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan...,” bunyi Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, wajib pajak juga perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT.

Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 174 – Pasal 179 PMK 81/2024 dan Pasal 97 – Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 175 PMK 81/2024, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

Dengan demikian, bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April 2026.

Selain itu, berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan dokumen berikut:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh, untuk wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan sementara;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik; dan
  6. surat kuasa khusus, dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh disampaikan oleh kuasa wajib pajak.

Seiring dengan berlakunya coretax, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tersebut juga disampaikan via coretax. Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui modul "Layanan Wajib Pajak", menu "Layanan Administrasi", dan submenu "Buat Permohonan Layanan Administrasi".

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih jenis kode jenis pelayanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP dan kode kategori sub layanan AS.08 LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.

Merujuk Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, penyelesaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dilakukan paling lama 5 hari kerja. Apabila pemberitahuan yang disampaikan memenuhi ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan diterima. Simak PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sementara itu, apabila pemberitahuan yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan maka dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan sepanjang masih dalam batas waktu pemberitahuan. Simak Cara Ajukan Pemberitahuan Perpanjangan Laporan SPT Tahunan PPh Badan (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.