KABUPATEN BANGKALAN

Laksanakan Sidak, Wakil Bupati Soroti Restoran yang Tak Patuh Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 April 2026 | 15.30 WIB
Laksanakan Sidak, Wakil Bupati Soroti Restoran yang Tak Patuh Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

BANGKALAN, DDTCNews – Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah makan dan warung. Dalam sidak tersebut, satgas mendatangi sejumlah usaha kuliner yang masuk kategori wajib pajak daerah.

Sidak yang dipimpin langsung Wakil Bupati Bangkalah Moh Fauzan Ja’far ini bertujuan menguji kepatuhan pajak sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan daerah. Kunjungan ini merupakan sidak kedua setelah pemeriksaan serupa dilakukan pada akhir 2025.

“Kami melakukan sidak kembali untuk melihat sejauh mana kepatuhan wajib pajak. Ada beberapa catatan penting yang kami temukan di lapangan,” ujar Fauzan, dikutip pada Selasa (21/4/2026).

Fauzan menyebut sidak penting dilakukan mengingat pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah. Artinya, tingkat penerimaan PBJT berpengaruh pada kemampuan pemerintah membiayai layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program kebutuhan dasar masyarakat.

Melalui sidak tersebut, satgas mendapati masih ada pelaku usaha yang belum menggunakan tapping box, yakni alat perekam transaksi yang disediakan pemerintah daerah. Padahal, perangkat tersebut dipasang untuk mencatat omzet secara transparan dan memudahkan pengawasan pajak.

Selain itu, satgas juga menemukan setoran pajak yang dinilai belum sesuai dengan tingkat kunjungan konsumen. Sejumlah warung disebut membayar lebih rendah dibandingkan dengan usaha lain yang telah tertib memakai sistem pencatatan digital.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara jumlah pengunjung dengan pajak yang dibayarkan. Bahkan, warung yang tidak menggunakan tapping box justru membayar lebih kecil dibanding yang taat,” tegasnya.

Fauzan menegaskan kewajiban PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10% dari omzet tetap harus dipenuhi sesuai dengan peraturan daerah. Jika pungutan itu tidak dibebankan kepada konsumen maka tanggung jawab penyetoran tetap berada di pihak pengusaha.

“Kalau tidak dipungut ke pembeli maka itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk tetap menyetorkan 10% dari omzetnya,” jelasnya.

Pemkab Bangkalan, lanjut Fauzan, masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, apabila peringatan tidak diindahkan setelah sidak berulang, pemerintah siap menempuh langkah tegas sesuai dengan ketentuan, termasuk membuka data kewajiban pajak kepada publik.

“Kalau setelah dua kali kami datang masih tidak dihiraukan, maka selain penegakan aturan, kami juga akan membuka data kewajiban pajak mereka ke publik,” tandasnya, dilansir radarbangsa.co.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.