KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, IKPI Minta Pemerintah Fokus Kecilkan Tax Gap

Muhamad Wildan
Rabu, 25 Februari 2026 | 15.15 WIB
Tingkatkan Tax Ratio, IKPI Minta Pemerintah Fokus Kecilkan Tax Gap
<p>Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld&nbsp;dalam seminar perpajakan nasional bertajuk <em>Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026</em> yang diselenggarakan oleh Perbanas Institute pada hari ini, Rabu (25/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memandang penerimaan pajak perlu ditingkatkan melalui upaya-upaya mengecilkan tax gap.

Tax gap adalah pajak yang tidak terpungut akibat ketidakpatuhan wajib pajak (compliance gap) dan kebijakan-kebijakan yang mengecualikan suatu objek dari pengenaan pajak (policy gap).

"Tax ratio ini ada hubungan dengan tax gap. Tax gap itu mencerminkan penerimaan yang seharusnya menjadi pendapatan negara dibandingkan dengan realisasi," ujar Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Rabu (25/2/2026).

World Bank mencatat rata-rata tax gap di Indonesia pada 2016 hingga 2024 mencapai 6,4% dari PDB. Tax gap dimaksud terdiri dari compliance gap sebesar 3,7% dari PDB serta policy gap sebesar 2,7% dari PDB.

"Jika tax gap dapat dikurangi melalui administrasi yang lebih efektif, kepatuhan sukarela wajib pajak yang tinggi, dan peran banyak pihak termasuk wajib pajak dan konsultan pajak, tax ratio akan meningkat," kata Vaudy.

Untuk menggerus tax gap dimaksud, Vaudy mendorong pemerintah untuk mengurangi peredaran uang kartal dan transaksi tunai. Menurutnya, peredaran uang kartal dan transaksi tunai perlu dibatasi melalui UU Pembatasan Uang Kartal.

Dengan dibatasinya uang kartal, seluruh transaksi akan dilaksanakan melalui sistem perbankan dan lebih mudah dipantau oleh otoritas pajak. Tak hanya itu, pemerintah juga perlu mencegah praktik penghindaran tarif Pasal 17 UU PPh melalui penyalahgunaan skema PPh final UMKM.

"UMKM membuat PT atau CV, begitu selesai 3-4 tahun dia buka [PT atau CV] lagi. Orang pribadi juga menggunakan NPWP orang lain. Ini adalah salah satu yang harus kita benahi," ujar Vaudy mencontohkan modus penyalahgunaan skema PPh final UMKM.

Sebagai informasi, seminar perpajakan nasional pada hari ini diselenggarakan untuk membahas arah kebijakan dan administrasi pajak ke depan, serta dalam rangka menyambut Dies Natalies ke-57 Perbanas Institute.

Narasumber yang hadir antara lain Ketua Umum PERTAPSI dan Founder DDTC Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.