KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Baru Pajak Usaha Hulu Migas Kontrak Gross Split Rilis Tahun Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 April 2026 | 10.30 WIB
Aturan Baru Pajak Usaha Hulu Migas Kontrak Gross Split Rilis Tahun Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menerbitkan revisi PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada tahun ini.

Laporan Kinerja Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) 2025 menyatakan Kemenkeu telah melaksanakan pembahasan mengenai RPP tersebut pada Oktober hingga November 2025. Selanjutnya, Kemenkeu juga melaksanakan public hearing atas RPP tersebut pada 2 Desember 2025 dan harmonisasi peraturan pada 31 Desember 2025.

"Selanjutnya pada tahun 2026, RPP ini direncanakan untuk ditetapkan," bunyi Laporan Kinerja DJSEF 2025, dikutip pada Kamis (30/4/2026).

Sebagai informasi, PP 53/2017 mengatur perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split. Beleid ini juga memerinci biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus juga memenuhi persyaratan.

Kriteria biaya tersebut yakni, pertama, dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan operasi perminyakan di WK kontraktor yang bersangkutan di Indonesia.

Kedua, menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan UU PPh.

Ketiga, operasi perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik. Keempat, kegiatan operasi perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan kepala SKK Migas.

Selain itu, dalam PP 53/2017 juga mengatur pemberian insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split. Insentif tersebut diberikan untuk setiap tahapan kegiatan pertambangan.

Pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, kontraktor diberikan fasilitas meliputi pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Kontraktor juga diberikan fasilitas berupa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak; impor barang kena pajak; pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kemudian, ada pula insentif tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk, serta pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian berbagai insentif tersebut diatur lebih lanjut dalam PMK 67/2020.

Sejak 3 tahun lalu, pemerintah merencanakan revisi PP 53/2017, bersamaan dengan PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas.

Revisi PP 53/2017 bertujuan membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien. Revisi peraturan juga diharapkan memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.